Ridwan Kamil Selesai Melaksanakan Badal Haji untuk Eril, Berikut Penjelasan Badal Haji dan Tata Caranya

- 10 Juli 2022, 11:35 WIB
Ridwan Kamil telah selesai melaksanakan badal haji untuk Almarhum Eril/Dok.Pikiran-Rakyat.com
Ridwan Kamil telah selesai melaksanakan badal haji untuk Almarhum Eril/Dok.Pikiran-Rakyat.com /

Ridwan Kamil pun menambahkan, bahwa tugasnya sebagai seorang ayah telah selesai dalam menyempurnakan iman islam untuk Almarhum Eril.

Lantas apakah badal haji itu? Bagaimana tata cara badal haji?

Berikut penjelasan mengenai badal haji yang dikutip dari kemenag.go.id, apabila calon jemaah haji tidak mampu menunaikan kewajiban haji karena faktor usia, sakit, atau tidak mampu secara fisik, maka mereka bisa membadalkannya (mewakilkannya).

Begitupun juga bagi orang yang telah meninggal dunia, ahli waris bisa membadalkannya agar seluruh kewajiban dalam rukun Islam ditunaikan.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Memilih Rumah Mengungkapkan Lebih Banyak Informasi Tentang Anda Daripada yang Anda Pikirkan

Akhmad Fauzin selaku juru bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengatakan bahwa program badal haji merupakan bagian dari pelayanan yang disiapkan oleh Pemerintah bagi para jemaah haji yang memenuhi kriteria.

Beliau menambahkan bahwa ada tiga kelompok jemaah yang bisa dibadalhajikan. Pertama, jemaah yang meninggal dunia. Kedua, jemaah yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan. Ketiga, jemaah yang mengalami gangguan jiwa.

Lalu, bagaimanakah prosesi pelaksanaan badal haji? Akhmad Fauzin menjelaskan bahwa ada tujuh tahapan yang harus dilalui dalam melaksanakan badal haji, yaitu :

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Malaysia Master 2022, Hari Ini 10 Juli di iNews: Chico Percaya Diri Tampil di Final

1. Pendataan jemaah wafat sampai dengan tanggal 9 Dzulhijjah jam 11.00 Waktu Arab Saudi (WAS)
2. Penyiapan petugas badal haji di Kantor Daker Makkah
3. Petugas badal haji diberangkatkan ke Arafah pada pukul 11.00 WAS tanggal 9 Dzulhijjah
4. Petugas badal haji melaksanakan wukuf dan dilanjutkan rangkaian ibadah haji yang bersifat rukun dan wajib, sampai seluruh rangkaian haji selesai dan diakhiri dengan bercukur atau tahallul
5. Petugas badal haji menandatangani surat pernyataan telah selesai melaksanakan tugas badal haji
6. PPIH Arab Saudi lalu menerbitkan sertifikat badal haji
7. Sertifikat badal haji diserahkan ke PPIH Kloter untuk diberikan ke keluarga jemaah yang dibadalkan

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: Instagram @ridwankamil kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x