Hukum Menyemir Rambut dalam Islam, Buya Yahya Menjelaskan

- 18 Juni 2022, 09:13 WIB
Buya Yahya menjelaskan soal mengecat warna rambut.
Buya Yahya menjelaskan soal mengecat warna rambut. /kolase foto DeskJabar dan YouTube Al-Bahjah TV

DESKJABAR – Diantara orang, apalagi zaman sekarang, tampak banyak orang menyemir rambut dengan aneka warna, entah mode, ingin tampak awet muda, dsb.

Lalu, apakah menyemir rambut bagaimana hukum dalam Islam bagaimana ? Buya Yahya menjelaskan. Apalagi sekarang banyak orang menyemir rambut menjadi warna warni. 

Diketahui, ada orang-orang yang mewarnai atau menyemir rambutnya, ada yang warna merah, mirip pirang, coklat, hitam, putih, bahkan ada yang biru, hijau, dsb.

Baca Juga: Cianjur, Wisata Curug Cigugur di Cikadu, Air Terjun Indah di Tepi Jalan, Gratis Lagi

Buya Yahya, pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, menjelaskan, mencat atau menyemir rambut dengan warna selain hitam, hukumnya boleh.

Buya Yahya menjelaskan, berdasarkan keterangan Imam Ghazali, segala sesuatu kalau sudah menjadi syiarnya orang-orang fasik, agar ditinggalkan.

Namun ada pula orang yang mewarnai atau mengecat rambut meniru warna rambut Nabi Muhammad SAW. Hanya saja, orang-orang pada masa kini banyak yang salah tujuan, terutama kaum wanita.

Baca Juga: Pemandangan Indah Jalan Tol Cisumdawu, Jatinangor, Sumedang, Dahulu Banyak Kuburan Dipindahkan

Sedangkan jika niatnya ingin meniru orang Barat, Buya Yahya mengingatkan, harus dilihat dahulu dengan kondisi fisik kita.

Apakah hidung kita mancung atau pesek ? apakah warna kulitnya cerah atau gelap, dsb.

“Nah, kadang-kadang, orang-orang tidak sadar, ternyata bukan meniru Nabi Muhammad SAW, tetapi meniru orang Barat,” ujar Buya Yahya.

Baca Juga: KASUS SUBANG UPDATE, Pelaku Sering Kunjungi Makam Korban, Kata Ahli Metafisika

Kemudian dikatakan Buya Yahya, “Jadi tidak perlu mengecat warna rambut menjadi merah, kuning, hijau, dsb. Biasa saja, apa yang sudah Allah SWT berikan kepada anda,”.

Kemudian jika kita menyemir kembali rambut menjadi hitam, menurut Buya Yahya, jika ada tujuan untuk kesehatan, mengacu Imam Bukhari dan Imam Nawawi mempenankan.

“Tetapi, ada jumhur ulama, menyemir rambut warna hitam adalah haram, kecuali untuk keadaan tertentu dan orang tertentu,” ujar Buya Yahya.

Baca Juga: Jadwal Buka PRJ 2022, Inilah Lengkapnya Jam Kunjungan Beserta Harga Tiket Masuk

Lalu bagaimana bagi seorang istri yang ingin terlihat lebih cantik ? Buya Yahya, menjadi haram jika ingin terlihat oleh tetangga.

Namun, kata Buya Yahya, tetap banyak suami tetap senang, walau melihat istrinya rambut putih.

Pada dasarnya, disebutkan, semakin tua orang, maka rambutnya akan semakin banyak yang menjadi putih alias beruban.

Baca Juga: PESONA GARUT 3 TEMPAT WISATA Nuansa Alam Dan Eksotik Menyimpan Cerita Mistik, Cocok Spot Foto dan Uji Nyali

“Jadi biarkan saja, dan akan membuat kita ingat menjadi semakin dekat liang kubur,” terang Buya Yahya.

Gambaran itu disebutkan Buya Yahya, pada YouTube Al-Bahjah TV, “Hukum Menyemir Rambut - Buya Yahya Menjawab,” diunggah 5 Desember 2017.

Kesimpulannya, kata Buya Yahya, “Intinya, menyemir rambut dengan warna hitam, hukumnya haram, menurut kebanyakan ulama. Kecuali untuk hal-hal tertentu, misalnya pengobatan atau menyenangkan pasangan, itu pun ada aturannya,”.

Baca Juga: Wisata Legendaris Insulindepark di Bandung, Rogoh Kocek Rp10.000, Dapat Spot Foto Indah, Rekreasi dan Edukasi

Hanya saja, disebutkan, ada kebiasaan sebagian wanita yang keliru. Yaitu, kalau berdandan umumnya untuk keluar rumah, tetapi untuk suami hanya seadanya.

“Maka sebaiknya kita ikut pendapat kebanyakan ulama, biarkan putih di kepalamu menyala-nyala,” terang Buya Yahya.

Buya Yahya juga mengingatkan, soal mencabut uban. Sebenarnya, uban itu menambah wibawa.

Baca Juga: SUPORTER PERSIB yang Meninggal Dua Orang? Ramai Dibicarakan di Twitter, TikTok dan Instagram

“Jadi menurut ulama, hukum mencabut uban itu adalah makruh. Bagaimana kalau rambut sudah semuanya uban ?” kata Buya Yahya.

Buya Yahya juga mengatakan, mewarnai rambut warna warni, seperti merah, kuning, hijau, biru, dsb, adalah kebiasaan orang fasik. ***

 

,

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah