5 HUKUMAN DOSA RIBA buat Peminjam dan Pemberi Hutang, Mereka Semua Sama Ancamannya

- 8 Juni 2022, 14:48 WIB
 Ilustrasi dosa riba
Ilustrasi dosa riba / pexels/karolina-grabowska/

DESKJABAR - Dosa riba adalah dosa yang banyak terjadi di kalangan masyarakat saat Ini, berlaku buat peminjam dan pemberi hutang , hukuman sepertI apa yang akan dialami pelaku riba?

Dalam kehidupan sekarang hampir semua transaksi ekonomi mengandung dosa riba, tapi Kita harus bisa mengeliminir agar tidak terjebak dalam dosa riba.

Pinjaman online atau sering disebut pinjol yang beredar luas saat Ini adalah contoh dosa riba yang nyata. Cara mendapat Yang dengan syarat yang mudah , tapi dengan bunga yang tinggi tidak dipedulikan lagi.

Baca Juga: Ingat Ya, Jangan Dianggap Remeh, Dosa Riba Lebih Parah daripada 36 Kali Berzina

Ketika waktu bayar tidak tepat waktu atau terlambat maka akan di teror oleh para penagih hutang dengan cara yang kasar.

Dosa riba sering terjadi pada orang yang kesulitan secara ekonomi , sehingga terpaksa meminjam uang pada rentenir walau bunganya besar.

Riba adalah penetapan bunga pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam

Dalam Islam si peminjam dan pemberi pinjaman sama berdosa.

Riba merupakan perbuatan yang dibenci dan diharamkan Allah swt. Dalam QS Al-Baqarah (2): 275, "dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."

Allah Swt melarang hamba-Nya untuk melakukan riba. Sebagaimana firman-Nya:

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Youtube Islam Terkini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x