Dosa Riba buat Peminjam Dan Pemberi Hutang , Azab Menunggu, Ustadz Khalid Basalamah

- 16 Maret 2022, 14:40 WIB
dosa riba baik bagi peminjam , pemberi pinjaman dan saksi pada saat transaksi,
dosa riba baik bagi peminjam , pemberi pinjaman dan saksi pada saat transaksi, /tangkap Layar YouTube/

DESKJABAR - Dosa riba berlaku buat peminjam dan pemberi hutang , harus hati-hati, azab Akan menunggu, Ustadz Khalid Basalamah Menjelaskan

Dalam kehidupan sekarang, dosa riba semakin banyak beredar dikalangan masyarakat.

Seringkali kita terlena dengan transaksi dengan penjualan-penjualan promosi yang tanpa Dusadari didalamnya ada dosa riba didalamnya

Dosa riba sering terjadi pada orang yang kesulitan secara ekonomi , sehingga terpaksa meminjam uang pada rentenir walau bunganya besar.

Baca Juga: INILAH Cara Ziarah Kubur Sesuai Sunah, Doa dan Bacaan Ziarah Kubur, Ustadz Abdul Somad Menjelaskan

Riba adalah penetapan bunga pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam.

Contoh riba yang ada di kehidupan saat ini adalah pinjaman online (pinjol),

Dengan syarat yang mudah uangnya akan segera diberikan, namun bunga pada saat pengembalian sangat besar.

Dalam Islam si peminjam dan pemberi pinjaman sama berdosa.

Riba merupakan perbuatan yang dibenci dan diharamkan Allah swt. Dalam QS Al-Baqarah (2): 275, "dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x