Kuota Jemaah Haji 2022 Tersisa 2.531 akan Diisi Cadangan, Ini Mekanisme Pengisian Sisa Kuota

- 23 Mei 2022, 09:20 WIB
Ilustrasi Ibadah Haji di Mekkah
Ilustrasi Ibadah Haji di Mekkah / Pixabay/ODIEN

DESKJABAR - Kementerian Agama (Kemenag) telah menutup Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1443 H atau 2022 M pada Jumat, 20 Mei 2022.

Sebanyak 89.715 jemaah telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan.

Dari kuota yang ada, tersisa kuota sebanyak 2.531 yang bisa diisi oleh Jemaah cadangan.

Baca Juga: Di Majalengka, Pria Ini Kehilangan Kaki, Akibat Perbuatan Tuyul di Lemahsugih

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab, seperti dilansir laman Kemenag, Senin, 23 Mei 2022, mengatakan bahwa total ada 89.715 jemaah yang telah melunasi dan konfirmasi keberangkatan.

Jumlah kuota Jemaah haji reguler yang tersedia sebanyak 92.246, sehingga masih tersedia kuota untuk 2.531 jemaah.

“Sudah 97,26% dari kuota jemaah haji reguler yang berjumlah 92.246. Ini belum termasuk kuota Petugas Haji Daerah dan pembimbing yang berasal dari KBIHU,” ucap Saiful.

 

Baca Juga: Bandung, Akibat Punya Hutang Rp 470 Miliar, Pria Menikah Dengan Siluman Ular, Mirip film KKN di Desa Penari ?

“Jadi, masih ada kuota untuk 2.531 jemaah,” lanjutnya.

Saiful memaparkan, sisa kuota akan diisi oleh Jemaah yang sudah melunasi dan konfirmasi keberangkatan.

Sedikitnya ada 12.294 jemaah dengan status cadangan yang telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan.

Baca Juga: Pemerhati KASUS SUBANG : Jin Khodam pada Film KKN di DESA PENARI, Begini Sebenarnya Makhluk Itu

Mujab melanjutkan, bahwa mekansime pengisian sisa kuota ini diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 157 tahun 2022.

Ada dua ketentuan dasar dalam SK Dirjen PHU tersebut.

Pertama, apabila sampai akhir pelunasan Bipih Tahun 1443 H/ 2022 M, masih terdapat sisa kuota jemaah haji reguler, kuota petugas pembimbing ibadah haji yang berasal dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan atau kuota Petugas Haji Daerah, maka sisa kuota digunakan untuk Jemaah Haji Reguler nomor porsi berikutnya dalam satu provinsi.

Baca Juga: KASUS SUBANG TERKINI, Sebesar Apa Harta Diperebutkan di Yayasan ? Pengamat Menelisik Info Gaib

Kedua, apabila masih terdapat sisa kuota setelah pengisian kuota jemaah haji cadangan dalam satu provinsi, sisa kuota haji diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam satu embarkasi.

“Kami akan melakukan pemetaan sisa kuota yang ada berbasis provinsi lalu dipadukan dengan jemaah yang sudah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan namun dengan status cadangan,” ujarnya.***

 

 

 

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x