DESKJABAR - Besok tanggal merah, berikut peringatan pada 16 Mei 2022, lengkap deretan libur nasional sepanjang bulan Mei 2022.
Dalam kalender, hari libur nasional ditandai dengan tanggal merah atau angka tanggal yang dicetak dengan warna merah.
Dengan begitu, pada setiap tanggal merah, seluruh satuan pendidikan dan instansi pemerintahan bahkan swasta akan meliburkan diri.
Penetapan hari libur nasional 2022 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Baca Juga: Inilah Harga Tiket Kebun Binatang Bandung, Hari Libur Lebaran Sama Saja
Lalu benarkah Senin besok, tanggal 16 Mei 2022 tanggal merah?
Dikutip DeskJabar.com dari laman publicholidays.co.id, berikut daftar libur nasional sepanjang bulan Mei 2022.
Baca Juga: Libur Sekolah Diperpanjang hingga 12 Mei 2022, Ini Alasan Pemerintah
Minggu, 1 Mei 2022 : Hari Buruh Internasional