DESKJABAR - Ketua Badan Anggaran DPR RI dari F-PDIP Said Abdullah mendesak DPR RI untuk membatalkan proyek gorden rumah dinas DPR RI senilai Rp43,5 miliar tersebut.
Menurutnya Said Abdullah, di Jakarta, Kamis, 12 Mei 2020, pembatalan proyek gorden itu karena sudah terjadi pro kontra di masyarakat.
Said Abdullah mengatakan, masalah gorden rumah dinas anggota DPR RI itu, bukan masalah prosedur, karena sudah dilakukan secara tramsparan dan sudah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Di Majalengka, Sekeluarga Mengungsi ke Hutan dari Covid-19, Sang Anak Diasuh Banyak Jin
“Masalahnya, hanya menjadi pro kontra di masyarakat. Itu saja," kata Said Abdullah pada wartawan di Gedung DPR RI Senayan Jakarta.
Said Abdullah selaku pimpinan Banggar DPR mengaku mengetahui proses penganggaran tersebut sampai satuan tiga, namun karena terjadi pro kontra di masyarakat maka harus dibatalkan.
"Setiap anggota DPR pasti akan malu kalau ditanya gorden dengan total biaya Rp43,5 miliar itu, maka atas nama pimpinan Banggar DPR saya minta untuk dibatalkan. Batalkan dan batalkan. Saya tahu prosesnya dan saya ikut bertanggungjawab," katanya singkat.
Sebelumnya Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan anggaran gorden tersebut dimenangkan oleh penawar harga tertinggi senilai Rp43,5 miliar. Dimana gorden, vitrase, dan blind yang ada saat ini di rumah jabatan anggota (RJA) Kalibata dan RJA Ulujami merupakan hasil pengadaan atau lelang tahun anggaran 2010.