DESKJABAR – Banyak yang bertanya, mengapa tenaga bantuan polisi (Banpol) dalam kasus Subang seakan tidak tersentuh oleh penyidik?
Pertanyaan lain, sekuat apa Banpol itu hingga penyidik tidak mau terbuka dan jujur kepada publik?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut, sering dibaca di media sosial terutama di YouTube yang mengangkat persoalan kasus pembunuhan Jalancagak, Subang, yang menewaskan ibu dan anak, Tuti dan Amelia.
Baca Juga: Kapan Kasus Subang Berakhir, Rekaman CCTV Rupanya Bukan Petunjuk Mengarah ke Tersangka
Mengapa publik bertanya, karena Banpol yang disebut-sebut berinisial U tersebut, bukan fiktif. Ia ada di TKP, dan menyuruh Danu untuk membersihkan tempat kejadian perkara (TKP) sehingga banyak sidik jari terhapus dan hilang.
Pertanyaan itu misalnya dilontarkan juga oleh YouTuber Fredy Surdayanto yang juga ikut mengamati kasus Subang ini dalam channel YouTube Fredy Surdayanto Sport berjudul “B4n...P*l yang Seben4rnya,” (dipublish 17 Maret 2022).
Menurut Fredy, Banpol tersebut jelas-jelas melanggar aturan karena masuk ke TKP kasus Subang yang sudah digaris polisi paada 18 Agustus 2021.
Itu, kata dia tidak boleh dilakukan, kecuali oleh polisi atau penyidik. Apalagi dia masuk ke TKP di waktu yang krusial.
Yang lebih membuat heran lagi, di TKP, Banpol tersebut juga meminta Danu untuk membersihkan kamar mandi di TKP. Hal ini seperti yang diungkapkan oleh kuasa hukum Danu, Ahmad Taufan.