CATAT! Mulai 30 April 2022 Siaran TV Analaog Dihentikan di Tiga Provinsi, Simak Penjelasan Pemerintah

- 30 April 2022, 14:39 WIB
Illustrasi TV Analog
Illustrasi TV Analog /Unsplash / Nabil Saleh/

DESKJABAR - Catat tiga provinisi ini akan hentikan siaran TV Analog mulai hari ini, 30 April 2022.

Simak penjelasan dari pemerintah berikut ini.

Wilayah pertama yang mulai 30 April 2022 siaran TV analognya akan dihentikan adalah wilayah berada di Provinsi Riau, Kabupaten Bengkalis, dan Kabupaten Meranti. Wilayah kedua di Nusa Tenggara Timur, yakni di Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Belu, dan Kabupaten Malaka.

Dikutip Desk Jabar dari siarandigital.kominfo.go.id, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan penghentian layanan siaran televisi analog akan terbagi dalam tiga tahap. Pada tahap pertama penghentian layanan siaran televisi analog itu mencakup wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, Papua, dan Papua Barat.

Baca Juga: KASUS SUBANG, DANU, WAHYU, KOSASIH, OPIK, Lihat Sosok Ini di TKP, Kabid Humas Polda, Kami Tidak Berspekulasi

Kemudian, penghentian siaran tv analog tahap dua paling lambat dimulai pada 25 Agustus 2022, meliputi 31 wilayah layanan siaran di 110 kabupaten/kota, yaitu di Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, NTT, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta.

Dan, tahap ketiga paling lambat direalisasikan pada 2 November 2022 yang akan dilakukan di 25 layanan siaran di 65 kabupaten/kota, meliputi Riau, jambi, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Tengah (lima wilayah, Kalimantan Barat (6 wilayah), NTB (5 wilayah), Maluku (2 wilayah), Sulawesi Tengah (3 wilayah), Papua (9 wilayah).

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate memastikan penghentian layanan tv analog di Indonesia akan sesuai jadwal. Penghentian tetap layanan siaran analog televisi akan dimulai pada tanggal 30 April tahun 2022 pukul 24.00 WIB.

Baca Juga: Jam Berapa BUKA PUASA di BENGKALIS RIAU, Sabtu, 30/04/2022?Jadwal Sholat, Doa Menahan Lapar Haus dan Berbuka

Johnny menjelaskan penghentian tetap siaran televisi analog tahap pertama akan dimulai di tiga wilayah siaran yang berada di tiga provinsi dan delapan kabupaten/kota.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: siarandigital.kominfo.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x