Presiden Jokowi Terbitkan Keppres 4/2022 tentang Cuti Lebaran Bersama ASN tahun 2022, Apa Isinya?

- 27 April 2022, 14:24 WIB
Presiden Jokowi Dodo terbitkan Keppres) nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama ASN
Presiden Jokowi Dodo terbitkan Keppres) nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama ASN /YouTube Kantor Staf Presiden/

DESKJABAR - Presiden RI Jokowi menandatangi Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Apratur Sipil Negara (ASN).

Dalam keputusan itu, pemerintah telah menetapkan hari libur nasional perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah dan cuti bersama ASN.

Libur Hari Raya Lebaran akan jatuh pada 2-3 Mei 2022, sementara cuti bersama akan berlangsung pada 29 April, kemudian berlanjut pada periode 4 hingga 6 Mei 2022.

Baca Juga: Lebaran 2022 Tanggal Berapa? Hilal Awal Syawal di Indonesia Penuhi Kriteria Baru MABIMS

Seperti yang dilansir dari laman Sekretariat Kabinet RI, terdapat beberapa poin penting di dalam Keppres 4/2022 yang ditandatangani pada tanggal 26 April 2022 tersebut yang perlu diperhatikan terutama bagi para ASN.

“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah,” bunyi Diktum Kesatu.

Kemudian pada Diktum Kedua dijelaskan bahwa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai ASN.

Baca Juga: Jadwal Liga Champions 2022 LIVE SCTV Villarreal vs Liverpool Kamis 28 April 2022 Dinihari Sekarang

Selanjutnya pada Diktum Ketiga menjelaskan bahwa Pegawai ASN yang karena Jabatannya tidak dibenarkan atas hak cuti bersama, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Terakhir pada Diktum Keempat menjelaskan Keputusan Presiden tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni mulai Selasa, 26 April 2022.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Sekretariat Negara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x