Sebelumnya, dengan adanya hari lebaran Idul Fitri 1443 H, pemerintah menetapkan hari libur nasional perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H dan cuti bersama yang terdapat dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri.
Presiden Jokowi juga sempat mengimbau kepada masyarakat, khususnya pemudik di tahun 2022 ini untuk selalu waspada terhadap pandemi Covid-19 yang masih belum sepenuhnya berakhir.***