DESKJABAR- Puasa Ramadhan merupakan ibadah yang wajib dikerjakan selama satu bulan penuh.
Karena puasa Ramadhan termasuk ibadah wajib, maka perlu juga diperhatikan terkait hal-hal yang dapat membatalkan puasa.
Salahsatunya yaitu memasukkan sesuatu ke dalam lubang hidung.
Lantas, yang menjadi pertanyaan di masyarakat, bagaimana hukum mengupil dan apakah mengupil dapat membatalkan puasa Ramadhan?
Baca Juga: Ternyata Ini MODAL MENTERENG DAVID RUMAKIEK Hingga Persib Bandung Memburu Pemain Muda Itu
Terkait pertanyaan tersebut Ustadz Abdul Somad menjelaskan dalam ceramahnya, sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Ruslan Pengikut Muhammad 'Batal Puasa karna ngupil,' diunggah pada 18 Mei 2018.
Menurut Ustadz Abdul Somad, segala sesuatu asal masuk ke rongga (telinga, hidung, mata dan lain-lain) batal.
Namun kata Ustadz Abdul Somad yang dimaksud dengan memasukkan ke rongga itu artinya masuk ke tenggorokan.
"Yang dimaksud ke rongga itu artinya masuk ke tenggorokan masuk ke usus masuk ke perut itu baru batal," ujar Ustadz Abdul Somad.
Baca Juga: Akhirnya YOSEF Jujur dan Ceritakan Peristiwa 18 Agustus 2021 di TKP KASUS SUBANG, Apa Saja Itu?