Inilah Kriteria Penerima Subsisdi Gaji BSU 2022 kata Kemenker, Uang Rp 1 Juta Cair Langsung ke 4 Rekening Ini

- 17 April 2022, 10:15 WIB
Menaker Ida Fauziyah, mengatakan, pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta akan mendapat BSU 2022
Menaker Ida Fauziyah, mengatakan, pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta akan mendapat BSU 2022 /kemenaker.go.id/

DESKJABAR - Bagi yang belum tahu, inilah kriteria umum penerima subsidi gaji atau BSU, kata Kemenker beberapa waktu lalu. Bantuan Rp 1 juta akan langsung cair ke 4 jenis rekening ini.

Nominal BSU 2022 sama seperti BLT subsidi gaji tahun lalu. Kini anggaran Rp 8,8 triliun sudah disiapkan pemerintah untuk program BSU subsidi gaji 2022.

Menaker Ida Fauziyah menargetkan BLT subsdi gaji Rp 1 juta diberikan kepada 8,8 juta pekerja.

Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000,-/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000.

Baca Juga: PRAKTIS, Cara Mudah Mengecek Penerima BSU 2022, Tanpa Ribet Lakukan Langkah Ini

Subsidi gaji atau BSU 2022 ini akan diberikan kepada pekerja dengan 2 kriteria berikut ini :

1. Pekerja memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

2. Pekerja terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja atau buruh, serta mengakselerasi pemulihan ekonomi, pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji atau Upah (BSU) bagi pekerja atau buruh di tahun 2022.

Baca Juga: Inilah 8 Jenis Bantuan Pemerintah Tahun 2022 yang Cair Bulan April, Salah Satunya BSU

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara BSU Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x