Baca Juga: Amaq Sinta, Korban Begal Jadi Tersangka, Dibela LSM dan Warga Satu Desa, Inilah Sosoknya
Contoh hal no lima, enam, dan tujuh khusus kaum perempuan yang harus mengganti puasanya di waktu lain dan bayar fidjah.
Begitu pula menurut Buya Yahya, mengenai contoh lainnya hal no dua yang membatalkan puasa.
“Kalau muntah disengaja akan mengeluarkan sesuatu dari mulut dan ada rasa asam-asamnya, itu batal, wajib menggati puasanya di waktu yang lain tanpa fidjah”ujar Buya Yahya.***