Berendam di air yang sejuk diperbolehkan, kecuali menyelam yang menyebabkan air masuk ke dalam lubang yang lima dapat membatalkan puasa.
Mandi tidak membatalkan puasa, namun jika mengguyur air dari kepala itu hukumnya makruh, karena ditakutkan masuk ke dalam telinga.
Jika mandi junub hukumnya wajib mengguyur ke seluruh badan, jika air masuk ke dalam lubang yang lima tidak sengaja maka itu dimaafkan.***