Menurut Haris Muslim, rapat itu memutuskan jika Persis sebelum menerbitkan almanak 2022 M memutuskan untuk mengikuti kriteria MABIMS lama pada penetapan awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah.
Hal tersebut dilakukan karena pada prakteknya Persis selalu menerima hasil dari Sidang Isbat pemerintah.
Karena alasan tersebut akhirnya pada bulan Ramadhan, Syawal dan juga Dzulhijjah disesuaikan dengan kalender pemerintah.
“Namun, pada perkembangannya ternyata pemerintah mengubah kriteria dengan menerima kriteria MABIMS yang baru, yaitu tinggi hilal 3° elongasi 6,4°, yang sejatinya itu merupakan kriteria yang dipegang PERSIS sejak tahun 2012,” terang Haris Muslim.
Selain itu Haris Muslim pun menjelaskan jika PP Persis memiliki pengkhususan untuk menentukan awal bulan Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha yang mengacu kepada keputusan Sidang Dewan Hisbah No. 002 tahun 1440 H.
“Yang berwenang memutuskan awal Ramadhan dan dua hari raya adalah Ulil Amri. Ulil Amri Jam'iyyah adalah ketua umum,” isi keputusan tersebut.
Jika diperhatikan ternyata dalam praktiknya Persis sering berbeda dengan almanak yang dikeluarkan Persis sendiri dan lebih mengikuti kepada keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Untuk mengurangi kekurang percayaan umat terhadap almanak Persis, pada bulan Mei 2021 diputuskan untuk awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah sementara mengikuti dahulu kriteria MABIMS lama yang masih dipegang pemerintah, agar tidak terjadi perbedaan.