Sidang Isbat ini, dihadiri oleh perwakilan ormas Islam, lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), tim Unifikasi Kalender Hijriah Kementerian Agama, MUI, dan Komisi VIII DPR RI.
Penentuan awal puasa Ramadan dari hasil sidang isbat memang berbeda dengan metode yang dilakukan oleh Muhammadiyah.
Muhammadiyah menggunakan kriteria wujudul hilal, sementara Sidang Isbat Kemenag RI menggunakan sistem rukyatul hilal atau visibilitas hilal.
Selain itu, Kementerian Agama (Kemenag) mulai tahun 2022 juga menggunakan kriteria baru penentuan awal bulan Hijriyah, termasuk untuk Sidang Isbat (penetapan) awal Ramadhan 1443 Hijriyah.
Kriteria itu mengacu kepada hasil kesepakatan Menteri-menteri dari Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) pada 2021.
Selama ini, kriteria hilal (bulan) awal Hijriyah adalah ketinggian 2 derajat, elongasi 3 derajat, dan umur bulan 8 jam.
Berdasarkan hasil kesepakatan terbaru, kriteria tersebut menjadi ketinggian hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.
Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Kamaruddin Amin menjelaskan, kriteria MABIMS baru ini merupakan hasil Muzakarah Rukyah dan Takwim Islam MABIMS pada tahun 2016 di Malaysia yang diperkuat oleh Seminar Internasional Fikih Falak di Jakarta yang menghasilkan Rekomendasi Jakarta tahun 2017.