Sholat Hajat Bagaimana Kedudukannya? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

- 24 Maret 2022, 18:47 WIB
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan  kedudukan shalat hajat
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan kedudukan shalat hajat /Tangkapan Layar YouTube/

DESKJABAR - Sholat hajat merupakan sholat sunat yang cukup dikenal masyarakat.

Sholat hajat dilakukan dengan tujuan memohon kepada Allah SWT atas suatu hajat seorang hamba.

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan kedudukan sholat hajat ini di sesi tanya jawab suatu acara.

Seperti dikutip DeskJabar di kanal SantriCyber Indonesia,yang diunggah pada 12 jully 2018, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan, ada 2 hal yang perlu dipahami mengenai shalat hajat.

Pertama, semua sholat adalah permohonan hajat, hajat itu kebutuhan yang ingin disampaikan. Dalam sholat, Allah memerintahkan kita, untuk menyampaikan kebutuhan kita.

Baca Juga: Hanya Satu Kalimat Ini Sebelum Tidur, Semua Hajat Sebesar Gunung Tertinggi Terkabul, Kata Syekh Ali Jaber

Kemudian dilihat dari redaksi Surat Al Fatihah, yang diantaranya ada kalimat iyya kana budu wa iyya kanastain. Kalimat ini mengandung makna hajat.

"Sehingga pada umumnya kalau dikatakan, adakah sholat hajat, pada dasarnya semua sholat adalah hajat", ujar Ustadz Adi.

Kedua, semisal seseorang mempunyai masalah di antara subuh sampai dengan dzuhur, sedangkan dia tidak bisa menunda masalahnya sampai waktu sholat berikutnya untuk memohon pada Allah.

"Bagaimana kalau ada masalah-masalah yang sifatnya serius dan mendesak, kita tidak bisa menunggu hingga waktu sholat berikutnya untuk memohon pada Allah, solusinya", kata ustadz Adi.

Dari permasalahan ini, jelas Ustadz Adi, ada dua hadits yang kemudian ulama berbeda pendapat atas hadits-hadits tersebut.

Hadits ini berbicara tentang sholat yang khusus ditunaikan, di luar waktu sholat yang telah ditentukan.

Baca Juga: Hajat Sebesar Apapun Cepat Terkabul, Rezeki Melimpah, Cukup Lakukan Satu Hal Ini Kata Syekh Ali Jaber

Bukan sholat fardhu dan bukan sholat sunah biasa, bukan suruk, bukan dhuha, dan bukan sholat rowatib.

Tetapi sholat yang dikhususkan, dikerjakan ketika terdapat persoalan tertentu yang sangat penting, dan kemudian pada pembahasan fiqih sholat itu disebut dengan sholat hajat

Pembahasan sholat hajat ini ada dalam kitab yang sama. Dari kitab at Tirmidzi nomor hadits 1384 dan 1385.

Nomor hadits 1384 ini, yang diriwayatkan dari Abdurrahman bin abi aufah, dipersoalkan karena dinilai haditsnya sangat lemah sekali.

Hadits ini mengajarkan doa dari Rasulullah SAW, "Ketika anda punya masalah atau hajat, maka berwudhulah, tunaikan sholat kemudian bermohon kepada Allah".

Dinilai oleh para ulama, bahkan Imam Al Bukhari menyebutkan, hadits ini termasuk munkarul hadits.

Hadits munkar atau munkarul hadits merupakan hadits yang diriwayatkan oleh orang-orang yang pribadinya bermasalah.

"Kalimat isi haditsnya belum tentu salah, tetapi orang yang menyampaikannya bermasalah", ujar ustadz Adi.

Oleh karena orangnya bermasalah, maka hadits itu cenderung diingkari, karena khawatir menjadi cela nantinya.

Karena selayaknya segala sesuatu yang berasal dari Nabi SAW harus dijaga, termasuk perilaku orang yang meriwayatkannya.

Hadits selanjutnya yang kedua, nomor hadits 1385, masih diriwayatkan at Tirmidzi. Dalam hadist ini dikisahkan seorang pemuda yang buta datang kepada Rasulullah untuk minta didoakan agar sembuh dari butanya.

Baca Juga: Doa Tak Dikabulkan Allah Jika Sering Lakukan Perbuatan Ini, Nomor 3 Sering Tak Disadari

Rasulullah menawarkan pilihan pada pemuda itu, membiarkan matanya buta agar terhindar dari maksiat mata, atau bisa melihat tetapi berpotensi banyak maksiat dari mata.

Maka pemuda itu memilih untuk dapat melihat dan menjaganya dari berbuat maksiat.

Maka Nabi SAW menyuruh pemuda itu mengambil air wudhu, kemudian sholat 2 rakaat. Nabi SAW juga menyuruh pemuda itu untuk membaguskan sholatnya.

Kemudian, Nabi membimbing dan mengajarkan doanya, setelah menyelesaikan doa itu, seketika matanya bisa melihat kembali. Hadits ini shahih.

"Jadi di sini ada 2 hadits berbeda, dengan kisah yang berbeda. Hadits pertama dhaif bahkan haditsnya munkar hadits dan hadits yang kedua shahih, banyak ulama hadits yang menilai hadits kedua ini shahih", ujar ustadz Adi

Dari kedua hadits inilah kemudian para ulama berbeda pendapat. Ada yang tetap mempertahankan hadits yang pertama, dengan alasan untuk kehati-hatian.

Para ulama ini berpandangan tidak mempraktekan sholat hajat, sekalipun khusus di luar waktu sholat fardhu.

Mereka hanya menunggu waktu sholat biasa untuk memanjatkan permohonan pada Allah SWT. Apabila punya hajat bisa dilakukan hanya dengan cara berdoa saja, tidak melakukan sholat.

Sedangkan para ulama yang mempraktekan hadits yang kedua memahami karena haditsnya ada dan shahih.

Kesimpulan mereka, apabila ada masalah hanya cukup berdoa saja untuk mengatasinya maka dilakukan dengan cara berdoa kepada Allah SWT, tidak perlu sholat.

Apabila masalahnya bisa menunggu sampai waktu sholat untuk bermohon pada Allah, maka lakukan dengan cara demikian.

Tetapi kalau masalahnya sangat khusus, sehingga perlu bermohon solusi kepada Allah segera, maka berlaku hadits yang kedua ini dengan melakukan sholat 2 rakaat dan berdoa sesuai dengan doa yang pernah Nabi ajarkan pada hadits ini.

Kedua-duanya mempunyai argumentasi masing-masing dan dipandang kuat. Wallahu a'lam. ***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: YouTube SantriCyber Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah