Sebelum membahas cara melakukan qadha puasa Ramadhan, kita ketahui dulu dasar hukum untuk mengganti hutang shaum.
Kewajiban untuk mengganti terdapat dalam Al Quran Surat Al-Baqarah ayat 184 yang artinya:
“Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan, pada hari-hari yang lain”. (QS. Al-Baqarah; 184).
Kewajiban mengganti juga diungkapkan melalui hadits dari ‘Aisyah RA, yang artinya:
“Kami dulu mengalami haid. Kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqadha sholat.” (HR Muslim Nomor 335).
Berdasarkan dua dalil di atas, maka melakukan qadha puasa Ramadhan adalah wajib hukumnya.
Bahkan tingkatan mengganti shaum tersebut lebih tinggi dibanding mengganti sholat bagi wanita yang mengalami haid atau nifas.
Baca Juga: Hukum Jual Makanan di Siang Hari Saat Puasa di Bulan Ramadhan, Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
“Jadi, jika kita memiliki hutang puasa Ramadhan segeralah mengganti puasa tersebut di hari lain,” kata Ustadzah Ulfa Fauziah