DESKJABAR - Melaksanakan qodho untuk membayar hutang puasa Ramadhan hukumnya wajib. Hanya orang-orang yang tak memungkinkan melaksanakan puasalah yang tak memiliki kewajiban qodho. Kendati demikian mereka diwajibkan membayar fidyah.
Dikutip dari laman baznas.go.id, kriteria orang yang tak memungkinkan melaksanakan puasa dan boleh membayar fidyah sebagai pengganti puasanya adalah:
1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus.