WAJIB TAHU, QODHO di Waktu Ini Dikenai DENDA, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad

- 23 Maret 2022, 13:40 WIB
Ustadz Abdul Somad menjelaskan soal fidyah.
Ustadz Abdul Somad menjelaskan soal fidyah. /Tangkapan layar YouTube Taman Surga.Net/

 

 

DESKJABAR - Melaksanakan qodho untuk membayar hutang puasa Ramadhan hukumnya wajib. Hanya orang-orang yang tak memungkinkan melaksanakan puasalah yang tak memiliki kewajiban qodho. Kendati demikian mereka diwajibkan membayar fidyah.

Dikutip dari laman baznas.go.id, kriteria orang yang tak memungkinkan melaksanakan puasa dan boleh membayar fidyah sebagai pengganti puasanya adalah:

1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa

2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh

3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

Baca Juga: Doa Ziarah Kubur Lengkap Beserta Tata Caranya Sesuai Sunah Nabi SAW, Simak Penjelasan Ustad Azkan Ihsan

Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus.

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: YouTube Kun Ma Alloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x