Inilah Cara Menghitung Denda Puasa Ramadhan yang Bertahun-Tahun Terlewat, Buya Yahya Menjelaskan

- 21 Maret 2022, 13:21 WIB
Berikut ini cara menghitung denda puasa Ramadhan yang bertahun-Tahun terlewat, Buya Yahya menjelaskan.
Berikut ini cara menghitung denda puasa Ramadhan yang bertahun-Tahun terlewat, Buya Yahya menjelaskan. /YouTube Al-Bahjah TV /

DESKJABAR - Buya Yahya menjelaskan cara menghitung denda puasa ramadhan yang bertahun-tahun terlewat, selain itu Buya Yahya mengingatkan untuk tidak menunda-nunda qodho.

Puasa di bulan Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap umat muslim sebagaimana perintah Allah dalam Qur'an surah Al-Baqarah ayat 183.

Akan tetapi, bagi wanita ada beberapa hal yang mewajibkan dan juga membolehkan untuk tidak melaksanakan puasa di Bulan Ramadhan.

Adapun hal yang mewajibkan seorang wanita tidak berpuasa di bulan Ramadhan yaitu karena sebab ia Haid atau nifas.

Adapun yang membolehkan seorang wanita berbuka puasa dan menggantinya diluar ramadhan sebagaimana ceramah Buya Yahya yaitu karena ada kekhawatiran saat ia mengandung atau pun menyusui baik untuk kesehatan dirinya maupun pada bayinya.

Dikutip DeskJabar.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV yang dipublikasikan dengan judul "Cara Menghitung Denda Puasa yang Bertahun-Tahun Terlewat - Buya Yahya Menjawab" pada 1 Juni 2017, Buya Yahya menjelaskan terkait hal ini.

Dalam ceramahnya tersebut, Buya Yahya menjelaskan adapun kewajiban berqodho bagi wanita yang sedang hamil atau menyusui yaitu ketika ia sudah terbebas dari menyusui anaknya.

"Harusnya setelah 5 tahun itu, selagi ibu tidak ada udzur, tidak ada kandungan, tidak ada bayi menyusu, maka pada saat itulah ibu wajib mengqodhonya," jelas Buya Yahya.

Selanjutnya Buya Yahya menjelaskan, jika seorang wanita tidak mengqodho puasanya dan melewati ramadhan berikutnya, maka hal tersebut meruapakan perbuatan dzolim dan mendapat denda.

Baca Juga: Menyambut Ramadhan 1443, Padusan dan Mandi Khusus, Apa Hukumnya

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: YouTube Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x