Begini Campur Tangan Orang Tua Pada Anak yang Sudah Menikah, Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah

- 17 Maret 2022, 18:57 WIB
 Ustadz Khalid Basalamah – campur tangan orang tua pada anak yang sudah menikah.
Ustadz Khalid Basalamah – campur tangan orang tua pada anak yang sudah menikah. /Youtube Islam Terkini/

Misalnya, ketika disuguhkan dengan gelas yang retak, maka orang tua tidak boleh protes.

Intinya, orang tua tidak boleh mengomentari atau marah-marah terhadap keadaan rumah anak yang sudah menikah tersebut.

“Bahkan, ketika menantunya laki-laki lalu tinggal di rumah mertuanya. Maka, laki-laki tersebut mempunyai hak untuk membawa istrinya keluar dari rumah tersebut,” tutur Ustadz Khalid Basalamah.

Jadi, ketika menantu laki-laki tersebut memutuskan untuk keluar dari rumah mertuanya. Maka, mertuanya tidak boleh memaksa untuk terus tetap tinggal di rumah mertuanya.

Tentunya, memutuskan untuk keluar rumah dari mertuanya tersebut juga bukan tindakan yang buruk.

Baca Juga: CUKUP 1 Bacaan Pendek Ini Segala DOSA Diampuni Allah SWT di MALAM NISFU SYABAN 17 Maret 2022 kata Buya Yahya

Terutama, jika anaknya ingin hidup mandiri setelah menikah.

Namun, ternyata ada satu hal yang boleh dilakukan oleh orang tua kepada anaknya yang sudah menikah.

Khususnya, ketika sang anak meminta usulan atau pendapat orang tuanya terhadap kisah rumah tangganya.

“Jadi, kalau ada masalah, terus anak konsultasi ke orang tua, maka pecahkan masalah tersebut bersama-sama,” kata Ustadz Khalid Basalamah.

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah