DESKJABAR – Setiap anak, pastinya akan menemukan pasangannya kelak dan akhirnya menikah.
Namun, ada batasan-batasan tertentu antara anak dan orang tua jika anaknya sudah menikah.
Khususnya, batasan terkait campur tangan orang tua dalam urusan rumah tangga anaknya.
Hal tersebut kemudian dijelaskan lengkap oleh Ustadz Khalid Basalamah.
Baca Juga: Selain Semua Hajat Terkabul, Ini Keutamaan Lain di Malam Nisfu Sya’ban, Kata Ustadz Abdul Somad
Baca Juga: Tidak Harus Baca Surat Yasin, Tapi Lakukan Ini di Malam Nisfu Sya'ban kata Ustadz Adi Hidayat
Dilansir DeskJabar.com dari kanal YouTube Lentera Islam ‘Bagaimana Campur Tangan Orang Tua Bagi Anak yang Telah Menikah’ yang diunggah pada 22 Juni 2016, Ustadz Khalid Basalamah menerangkan campur tangan orang tua bagi anak yang sudah menikah.