Seseorang yang mempunyai hutang karena sakit atau dalam perjalanan seperti yang dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah mesti membayarnya dengan cara qodo yang dilakukan di hari-hari lain selain bulan Ramadhan.
“Kata istilah qadha tidak mengenal istilah tutup buku,” kata ustadz Amin Muchtar.
“Selama masih hidup, berarti ‘ayyamin ukhar’ itu masih berlaku,” lanjutnya.
Menurut beliau, jumhur ulama merujuk kepada firman Allah yang tadi serta dengan memperhatikan beberapa dalil, ungkapan ‘fa’iddatu min ayyamin ukhar’ menunjukkan wajib qadha tanpa ditentukan waktunya,” jelas Amin Muchtar.***