Punya Hutang Puasa? Apakah Harus Segera Dibayar Sebelum Datang Bulan Suci Ramadhan? Amin Muchtar menjelaskan

- 9 Maret 2022, 18:57 WIB
Ustadz Amin Muchtar menjelaskan tentang hutang puasa dibayarkan di hari-hari yang lain selain Ramadhan.
Ustadz Amin Muchtar menjelaskan tentang hutang puasa dibayarkan di hari-hari yang lain selain Ramadhan. /Tangkapan layar YouTube Sigabah Channel/

Seorang jamaah bertanya kepada ustadz Amin terkait hutang puasa yang belum terbayarkan

“Dalil qodo shaum fii ayyamin ukhar itu apakah ada batasan waktu atau tidak? Ada yang berpandangan jika sebelum memasuki bulan Ramadhan kita harus melunasi dulu hutang shaum sebelumnya,” tanya seorang jamaah.

Baca Juga: Hutang Lunas, Galau Hilang, Malas Hengkang, Amalkan Doa Pendek Ini, Ustadz Adi Hidayat Menyarankan

Menjawab pertanyaan tersebut, ustadz Amin membacakan salah satu ayat dalam Al-Qur’an:

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.

Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.

Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” [QS. Al-Baqarah: 184]

Ustadz Amin muchtar menjelaskan, dari ungkapan kalimat ‘fa’iddatu min ayyamin ukhar’, maka waktu qodo puasa waktunya luas dan tidak terbatas waktunya.

Ustadz Amin memberikan perumpamaan, jika sekiranya seseorang mempunyai hutang puasa dan tidak bisa melunasinya sebelum berjumpa dengan puasa Ramadhan berikutnya, tidak lantas boleh diganti dengan fidyah atau cara lain.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: YouTube Sigabah Channel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah