Maka Jumhur Ulama bersepakat bahwa setiap puasa Ramadhan yang tertinggal hukumnya wajib untuk diqhodo.
Sedangkan hutang puasa itu dapat diganti pada hari-hari lain di luar waktu Ramadhan.
Namun yang menjadi persoalan yaitu puasa yang tertinggal menahun kemudian bertemu dengan Ramadhan lagi dan belum sempat dibayar.
Maka terkait hal ini menurut Ustadz Adi Hidayat pendapat Ulama terbagi menjadi dua.
Mayoritas Ulama (Maliki, Syafi'i dan Hambali) berpendapat bahwa selain qhodo puasa yang harus ditunaikan juga memiliki kewajiban untuk membayar kifarat (denda) dalam bentuk fidyah.
"Mengganti kifarat dengan bentuk fidyah yaitu memberi makan seorang yang miskin," ucap Ustadz Adi Hidayat.
Orang yang meninggalkan puasa selama menahun ditambah dengan fidyah karena juga ditambahkan juga pada qiyas.
Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat, bahwa tidak bisa menggabungkan dua hal, dalam arti qhodo puasa yang digabungkan dengan fidyah.