Karena keduanya menurut Abu Hanifah, bukan penggabungan tapi sebagai pilihan.
Untuk itu boleh memilih menqhodo puasa saja dan tidak harus ditambahkan dengan fidyah.
Atau hanya fidyah saja tanpa harus mengqhodo puasa Ramadhan yang tertinggal.
Terkait perbedaan pendapat dua Ulama ini, Ustadz Hidayat memperbolehkan memilih yang terbaik menurut pendapat kita.***