DESKJABAR – Menikah adalah ibadah untuk mempersatukan laki-laki dan perempuan dalam sebuah ikatan suci yang diridhoi Allah SWT.
Dengan menikah maka hubungan antara laki-laki dan perempuan menjadi halal dan segala yang dikerjakan menjadi pahala di hadapan Allah SWT.
Menikah sangat dianjurkan dalam Islam, agar seorang hamba tidak terjerumus ke dalam perbuatan maksiat yang merusak keimanannya.
Baca Juga: ANAK WAJIB TAHU, Jangan Melarang Ibu Nikah Lagi: Buya Yahya Menjelaskan Alasannya...
Anjuran menikah terdapat dalam Al Qur’an Surat An-Nur Ayat 32:
Artinya: “Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.”
Orang yang menikah dianggap telah menyempurnakan separuh agamanya untuk meningkatkan ketakwaan pada Allah SWT.
Menikah juga diyakini akan membuka rejeki bagi pasangan tersebut dalam menghadapi berbagai ujian kehidupan bersama-sama.