DESKJABAR - Dalam Islam pernikahan adalah sesuatu hal yang sangat sakral dan apabila hubungan tidak dapat dilanjutkan maka harus diselesaikan secara baik-baik.
Perceraian memang tidak dilarang dalam agama Islam, namun Allah membenci sebuah perceraian.
Allah SWT berfirman, “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik,” (QS. Al-Baqarah: 229).
Bercerai adalah jalan terakhir ketika terjadi permasalahan dan saat semua cara telah dilakukan untuk mempertahankan rumah tangga, namun tetap tidak ada perubahan.
Namun ada juga sebagian dari kita pernah menikah lebih dari satu kali. Entah karena bercerai atau ditinggal pasangannya meninggal dunia.
Baik laki-laki atau wanita yang sudah tidak memiliki ikatan pernikahan, boleh baginya menikah lagi untuk menghindari zina.
Ada pertanyaan, seorang wanita yang menikah lebih dari satu kali, kelak di surga bersama suami yang mana? Ada yang mengatakan seorang wanita/istri akan mengikuti suaminya sampai ke surga. Suami yang mana?
Dikutip DeskJabar.com dari PortalJember.com berdasarkan kanal Youtube Al-Bahjah TV yang diunggah 4 Desember 2018, berikut penjelasan Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, kehidupan di dunia dan di surga memiliki peraturan yang berbeda. Jika ada istri yang meninggal dunia, kemudian suaminya yang masih hidup menikah lagi, tidak akan ada istilah cemburu.