DESKJABAR – Dosa zina merupakan perbuatan dosa yang hukumannya sangatlah berat dan menyakitkan hingga mematikan saat hukumannya tersebut diterapkan di dunia, apalagi jika di akhirat.
Dosa zina Insya Allah diampuni dengan cara ini, kata Ustadz Khalid Basalamah, walau pun seseorang melakukan dosa zina akan dihukum di dunia dengan dicambuk atau dirajam.
Dosa zina yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang belum menikah akan dihukum dengan cara dicambuk sebanyak 100 kali dan diasingkan selama satu tahun lamanya.
Sedangkan dosa zina yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang sudah menikah adalah hukuman rajam atau dilempari hingga meninggal.
Dosa zina diberikan hukuman seberat itu adalah ketentuan dari Allah SWT. Namun, hal tersebut tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang atau oleh suatu kelompok tertentu.
Hukuman untuk dosa zina hanya boleh dilakukan oleh negara, itupun jika hukum yang dianut adalah hukum Islam.
Ketentuan Allah SWT bagi pelaku dosa zina diberikan untuk menutup semua pintu kerusakan.
Baca Juga: SUMEDANG, Waduk Jatigede, Mitos akan Jebol Oleh Dua Makhluk Siluman Ini