Seketika itu saja jama’ah yang hadir langsung tertawa, tanda mengerti apa yang dimaksud sunnah Rasul di malam Jum’at.
Menurut ustadz Adi Hidayat, hadits yang menerangkan bahwa berhubungan suami-istri pada hari Jum’at disunnahkan Allah Rasul adalah hadits maudhu. Tidak terdapat satupun hadits atau ayat yang mengkhususkan keutamaan berhubungan suami-istri pada malam-malam tertentu.
Antara suami dan istri telah terjalin hubungan yang halal, oleh karena itu kapanpun mereka mau maka hal tersebut bisa dilakukan, asalkan tidak dilakukan di waktu-waktu yang diharamkan oleh Allah SWT.
Bahkan di malam Ramadhan pun hal tersebut bisa dilakukan, Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 187:
اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عَاكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ - ١٨٧
Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beri'tikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa.
Baca Juga: 5 Hal yang Harus Menjadi Perhatian Orang Tua -Pola Asuh Anak-Parenting
Adapun waktu-waktu yang dimaksud adalah saat istri dalam keadaan haid/nifas, saat menjalankan shaum(puasa), saat beri'tikaf, saat haji dan umrah. Selain waktu-waktu yang itu maka diperbolehkan.
Melihat beberapa keterang di atas yang disampaikan oleh ustadz Adi Hidayat, maka sebaiknya mulai dari sekarang kita jangan menjadikan istilah ‘sunnah Rasul di malam Jum’at sebagai candaan.