2. Menyentuh Al Quran dalam kondisi hadas kecil.
3. Membaca Al Quran dalam kondisi hadas besar.
Baca Juga: MIMPI Bertemu Orang yang sudah Meninggal, Benarkah Itu Roh nya? Ini Penjelasan Ustadz Oemar Mita
Untuk membaca Al Quran dalam kondisi hadas kecil baik hadas kecil yang muncul sebelum membaca atau di tengah membaca, ulama sepakat hukumnya dibolehkan, selama tidak menyentuh mushaf.
An-Nawawi menuliskan dianjurkan untuk membaca Al Quran dalam kondisi suci.
Jika ada yang membaca Al Quran dalam kondisi hadas kecil hukumnya boleh dengan sepakat kaum muslimin.
Hadist tentang ini banyak sekali dan terkenal bahkan orang yang membaca Al Quran dalam kondisi hadas tidak disebut mengamalkan yang makruh.
An-Nawawi melanjutkan keterangannya dengan menukil pernyataan Imam Al-Haramain.
Imam Al-Haramain mengatakan "tidak bisa disebut melakukan hal yang makruh" (At-Tibyan).