Anda Punya UTANG PUASA tak Terhitung? Begini Cara Melunasinya, Cepat! Mumpung Belum Ramadhan

- 11 Februari 2022, 18:12 WIB
Ilustrasi kurma. Membayar utang puasa yang tak terhitung bisa dilakukan sebelum Ramadhan.
Ilustrasi kurma. Membayar utang puasa yang tak terhitung bisa dilakukan sebelum Ramadhan. / Pixabay/ Serdar_A/

DESKJABAR - Bulan Suci Ramadhan akan segera menjelang. Anda punya utang puasa yang tak terhitung jumlahnya, namun ingin melunasinya? Jangan ditumpuk karena akan semakin berat melunasinya.

Jika Anda tidak tahu berapa banyak utang puasa yang belum terbayar, tidak masalah. Yang penting, kata Buya Yahya, ada niat untuk melunasinya. Niat hijrah menuju hidup lebih baik, itu perbuatan terpuji.

Bahasa fikihnya, lanjut Buya Yahya, "Siapapun yang meninggalkan sholat atau puasa tanpa ada uzur, maka wajib diqodho dengan kontan".

Baca Juga: SEBAIKNYA ANDA TAHU, Doa 1 Jam di Hari Jumat di Waktu Ini, Syekh Ali Jaber: Tidak akan Ditolak Allah SWT

Baca Juga: Wajib Tahu ! 4 Tanda Puasa Ramadhan Kita Diterima Oleh Allah, Beruntung Jika Memiliki Ini  

"Namun dengan bahasa fikih ini berarti sepanjang waktu seseorang harus sholat dan setiap hari harus puasa," katanya.

Buya Yahya memahami bahwa melaksanakan ketentuan seperti itu akan sangat berat.

Dalam konteks seseorang hijrah dan berniat melunasi utang puasanya, Buya Yahya mengatakan, itu sudah sangat bagus. Dan pendekatannya tidak "puasa harus dilunasi dengan kontan".

"Bahasa fikih itu perlu dikemas, bukan diubah ya. Kita sodorkan kepada yang hijrah itu dengan indah agar mereka mau mengambil fatwa tersebut, tapi hati mereka tetap bangga dan tidak capek," kata Buya Yahya di kanal Al Bahjah TV, 13 April 2019.

Di bawah judul "Cara Membayar Hutang Puasa yang Tak Tahu Bilangannya" Buya Yahya mengatakan, utang puasa tetap harus dibayar tapi diubah bahasanya. Misalnya, "Ada pendapat yang dikukuhkan" namun ada pula pendapat lain "lakukan semampumu".

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Youtube Al Bahjah TV YouTube Muslimah Hijrah ID


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x