HATI-HATI! Begini Hukumnya Jika Tidak Bayar Utang Walaupun Utang Riba, Ceramah Khalid Basalamah

- 11 Februari 2022, 08:27 WIB
Ceramah Ustadz Khalid Basalamah soal utang dan hukumnya jika tidak membayar.  /Yuk Hijrah
Ceramah Ustadz Khalid Basalamah soal utang dan hukumnya jika tidak membayar.  /Yuk Hijrah /

DESKJABAR- Setiap orang terkadang memaksakan keinginan sehingga dirinya mempunyai utang. Bahkan, tak sedikit orang yang hidupnya terlilit utang.

Dalam Islam, meminjam sesuatu sehingga menjadi utang memang tidak disarankan. Menurut Ustadz Khalid Basalamah, terkecuali jika memang tidak ada cara lain selain utang.

Ustadz Khalid Basalamah menerangkan dalam sebuah ceramah, bahwa utang hukumnya wajib dibayar. Lalu bagaimana dengan hukum utang riba? Apakah semua utang termasuk utang riba juga harus dibayar?

Baca Juga: Keistimewaan Hari Jumat, Tombak 2x Lipat Lebih Tajam Dibanding Pisau, Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Mengutip dari kanal YouTube ilmu Mekkah dan Madinah, judul video "Bolehkah Berhutang? apaKah Hutang Riba Harus Dibayar? ustadz Khalid Basalamah", pada 7 Juli 2020, dipaparkan hukum utang dan utang riba oleh ustadz Khalid Basalamah.

"Bahwasannya seseorang bila dalam keadaan darurat sekali, betul-betul harus utang, baru utang," ujar Ustadz Khalid Basalamah.

Lalu, dalam ceramah tersebut Ustadz Khalid Basalamah menegaskan ada hadits dari Nabi Muhammad SAW yang berisi tentang utang.

"Siapa yang utang, niat membayarnya, Allah akan mudahkan dia membayarnya. Siapa yang berniat tidak membayar, Allah akan persulit membayarnya," jelas Ustadz Khalid Basalamah.

Lalu, disampaikan oleh Ustadz Khalid Basalamah, ada riwayat yang mengatakan tentang hukum bila utang tidak dibayar.

"Rasulullah bersabda, siapa saja yang berhutang sedangkan dia berniat tidak melunasi utangnya, maka dia akan bertemu Allah sebagai seorang pencuri, riwayat Ibnu Majah 2410," ujar Ustadz Khalid Basalamah.

Baca Juga: Wajib Tahu, 7 Cara Menangkal Santet, Bisa Dilakukan Sendiri di Rumah dengan Alat Sederhana ini

Ustadz Khalid Basalamah menegaskan bahwa utang diperbolehkan jika memang situasinya darurat sekali. Dan utang wajib dibayar meskipun itu utang riba.

"Utang itu darurat sekali dan niat membayar, karena kalau kita niat dari awal tidak mau membayar, walaupun utang itu ribawi (riba). Karena tetap dihitung utang," tutur Ustadz Khalid Basalamah.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Youtube Ilmu Mekkah dan Madinah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah