"Rasulullah bersabda, siapa saja yang berhutang sedangkan dia berniat tidak melunasi utangnya, maka dia akan bertemu Allah sebagai seorang pencuri, riwayat Ibnu Majah 2410," ujar Ustadz Khalid Basalamah.
Baca Juga: Wajib Tahu, 7 Cara Menangkal Santet, Bisa Dilakukan Sendiri di Rumah dengan Alat Sederhana ini
Ustadz Khalid Basalamah menegaskan bahwa utang diperbolehkan jika memang situasinya darurat sekali. Dan utang wajib dibayar meskipun itu utang riba.
"Utang itu darurat sekali dan niat membayar, karena kalau kita niat dari awal tidak mau membayar, walaupun utang itu ribawi (riba). Karena tetap dihitung utang," tutur Ustadz Khalid Basalamah.***