DESKJABAR- Setiap orang terkadang memaksakan keinginan sehingga dirinya mempunyai utang. Bahkan, tak sedikit orang yang hidupnya terlilit utang.
Dalam Islam, meminjam sesuatu sehingga menjadi utang memang tidak disarankan. Menurut Ustadz Khalid Basalamah, terkecuali jika memang tidak ada cara lain selain utang.
Ustadz Khalid Basalamah menerangkan dalam sebuah ceramah, bahwa utang hukumnya wajib dibayar. Lalu bagaimana dengan hukum utang riba? Apakah semua utang termasuk utang riba juga harus dibayar?
Mengutip dari kanal YouTube ilmu Mekkah dan Madinah, judul video "Bolehkah Berhutang? apaKah Hutang Riba Harus Dibayar? ustadz Khalid Basalamah", pada 7 Juli 2020, dipaparkan hukum utang dan utang riba oleh ustadz Khalid Basalamah.
"Bahwasannya seseorang bila dalam keadaan darurat sekali, betul-betul harus utang, baru utang," ujar Ustadz Khalid Basalamah.
Lalu, dalam ceramah tersebut Ustadz Khalid Basalamah menegaskan ada hadits dari Nabi Muhammad SAW yang berisi tentang utang.
"Siapa yang utang, niat membayarnya, Allah akan mudahkan dia membayarnya. Siapa yang berniat tidak membayar, Allah akan persulit membayarnya," jelas Ustadz Khalid Basalamah.
Lalu, disampaikan oleh Ustadz Khalid Basalamah, ada riwayat yang mengatakan tentang hukum bila utang tidak dibayar.