Belum Bayar Hutang Tapi Orangnya Sudah Meninggal? Begini Cara Bayarnya, Kata Ustadz Adi Hidayat

- 10 Februari 2022, 15:12 WIB
Belum bayar hutang tapi orang yang dipinjami sudah meninggal, begini cara membayarnya, simak penjelasan Ustadz Adi Hidayat.
Belum bayar hutang tapi orang yang dipinjami sudah meninggal, begini cara membayarnya, simak penjelasan Ustadz Adi Hidayat. /YouTube Audio Dakwah/

DESKJABAR - Belum Bayar Hutang Tapi Orang yang dipinjami sudah meninggal, begini cara membayarnya, simak penjelasan Ustadz Adi Hidayat.

Membayar hutang merupakan perkara yang sangat wajib hukumnya, bahkan saking pentingnya membayar hutang di riwayatkan ketika ada seseorang meninggal dunia dan memiliki hutang, maka Rasulullah SAW menyuruh ahli warisnya membayar hutangnya terlebih dahulu sebelum jenazah tersebut di kuburkan.

Untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan dalam berhutang, Ustadz Adi Hidayat menyebutkan ketika kita akan berhutang hendaknya didasari dengan keimanan bukan butuh saja dan jangan melanggar ketentuan-ketentuan iman.

Baca Juga: Siapakah Harut & Marut? Malaikat, Orang Saleh, atau Ahli Sihir? Simak Ustadz Adi Hidayat agar Tak Salah Paham

Baca Juga: Kalian Wajib Tahu, Inilah Azab di Dunia Akibat Dosa Zina, Kata Ustadz Khalid Basalamah

Salah satu contohnya ketika kita meminjam uang kepada rentenir, dan rentenir tidak beriman sehingga menerapkan ketentuan yang tidak sesuai dengan Islam, maka kamu sendiri yang akan susah.

Jadi ketika hendak berhutang, mintalah kepada yang beriman dan menerapkan aturan sesuai Islam, hal tersebut untuk menjaga dari segala sesuatu yang tidak diinginkan di kemudian hari.

Selanjutnya, ketika kamu hendak berhutang, pastikan terlebih dahulu bahwa kamu bisa melunasinya dan ada sumber atau penghasilan yang kita miliki untuk melunasinya di hari kemudian.

Selain itu, harus ada juga perjanjian di atas kertas terkait jatuh tempo, data diri dan lain sebagainya.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: YouTube Al-Majelis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah