PAKAI JIMAT Penggalan AL QUR’AN, Bolehkah? Begini Pandangan Buya Yahya

- 9 Februari 2022, 22:26 WIB
: Pakai jimat penggalan Al Qur’an bolehkah dalam Islam? Begini penjelasannya.
: Pakai jimat penggalan Al Qur’an bolehkah dalam Islam? Begini penjelasannya. /tangkapan layar youtube/

 

 

DESKJABAR – Memakai jimat banyak dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Bisa berbentuk kalung, cincin, ataupun kertas-kertas yang ditempel di dinding rumah.

Bahkan di daerah tertentu, ada jimat yang dipakaikan ke anak dalam bentuk kalung yang dipercaya untuk mencegah dari gangguan jin atau setan.

Jimat - jimat tersebut kadang memakan penggalan kata dalam Al Qur’an atau bahasa Arab gundul atau bahkan dicampur dengan simbol-simbol tertentu.

Banyak masyarakat awam yang menganggap jimat itu tidak apa-apa dipakai atau ditempel di rumah karena menggunakan ayat Al Qur’an.

Baca Juga: DALAMI KASUS SUBANG, Polda Jabar Periksa Sekira 30 SAKSI BARU Untuk Tangkap Pembunuh Ibu dan Anak

Oleh karena itu, bisa kita lihat di rumah-rumah banyak ditempel jimat berbahasa Arab yang katanya berasal dari penggalan Al Qur’an untuk mengusir pengaruh sihir atau santet orang jahat.

Namun benarkah memakai jimat dari penggalan Al Qur’an diperbolehkan dalam Islam?

Mengutip dari muhamadiyah.or.id “Jimat atau Rajah dari Al Qur’an, Bolehkah?” 11 Februari 2021, berikut adalah penjelasannya.

Jimat atau dalam bahasa arab disebut dengan tamimah, adalah sesuatu yang digantungkan di leher atau ditempel di media lain, berupa mantra-mantra, kantong berjahit, atau yang lainnya, dengan tujuan mendatangkan manfaat atau menolak bencana.

Baca Juga: 3 DOSA Besar yang PALING BESAR, Nomor 3 Terkait Dengan Tetangga, Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah

Jimat atau tamimah juga merupakan sesuatu yang dikalungkan di leher anak - anak sebagai penangkal penyakit ‘ain dan terkadang juga dikalungkan pada orang-orang dewasa termasuk para wanita.

Jenis jimat sendiri ada dua macam, yakni jimat yang diambil dari penggalan Al Qur’an dan jimat yang diambil dari selain Al Qur’an.

Untuk jimat yang diambil dari Al Qur’an berarti mengambil dari ayat-ayat Al Qur’an atau asmaul husna kemudian dikalungkan di leher untuk memohon kesembuhan pada Allah SWT. Jadi jimat sebagai perantaranya.

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum mengalungkan jimat jenis ini, akan tetapi pendapat yang benar adalah diharamkan.

Baca Juga: HATI-HATI INILAH Warisan Penyakit Akibat Emosi Sang Ibu Menurut dr Zaidul Akbar

Hal ini didasarkan pada tiga hal:

  1. Keumuman larangan Rasulullah SAW serta tidak ada dalil yang mengkhususkannya.
  2. Untuk tindakan preventif (saddu adz-dzari’ah), karena hal itu menyebabkan dikalungkannya sesuatu yang tidak dibolehkan.
  3. Jika ia mengalungkan jimat dari ayat Al-Qur’an, maka hal itu menyebabkan pemakaiannya menghinakan Al Qur’an, misalnya dengan membawanya untuk buang hajat, istinja’ atau yang lainnya.

Kendati demikian, menggantungkan tulisan ayat Al-Qur’an, asmaul husna dan sifat Allah untuk tujuan dekorasi rumah atau agar dibaca ketika melihatnya, misalkan di dinding rumah, di pintu, atau di kendaraan, maka hal itu diperbolehkan.

Baca Juga: Wajib Tahu! 5 Amalan yang Selamatkan Orang Tua dari Azab Kubur, Nomor 5 Sering Diabaikan

Jika jimat dari Al Qur’an saja dilarang apalagi jimat yang jelas-jelas bukan dari Al Qur’an. Hal ini sesuai dengan hadits berikut ini:

“Diriwayatkan dari Uqbah ibn Amr, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: Barangsiapa menggantungkan tamimah (jimat), semoga Allah tidak mengabulkan keinginannya.” (HR. Ahmad)

Buya Yahya

Sementara itu Buya Yahya di kanal Youtube Al-Bahjah TV “Jimat Tulisan Al Qur’an dalam Islam”, 30 Mei 2018 menjelaskan, jika mempercayai jimat sebagai kekuatan yang melebihi kekuatan Allah SWT maka hukumnya haram atau murtad.

Baca Juga: AWAS! Hadist Palsu, Benarkah Dosa Zina Tidak Diampuni 40 Hari oleh Allah SWT? Begini Penjelasan Buya Yahya

Untuk jimat menggunakan penggalan Al Qur’an, Buya Yahya mengatakan itu tergantung dari niat dalam hatinya.

“Jadi kalau ada seseorang yang mempercayai bahwa jimat yang memberinya kekuatan, berarti sudah murtad. Karena sudah meyakini ada kekuatan selain daripada kekuatan Allah SWT. meskipun tidak menyembah jimat tersebut,” ujarnya.

Namun, lanjut Buya Yahya, jika seseorang mengambil jimat dari ayat Al Qur’an, tapi tetap meyakini bahwa kekuatan datangnya dari Allah, maka itu tidak keluar dari iman.

“Biarpun yang pakai jimat anak kecil bukan orang tua. Kisahnya dari Sayyidina Abdullah bin Umar itu mengalungi jimat - jimat buat anak kecil. Karena apa? Karena anak kecil belum bisa membaca Al Qur’an makanya untuk melindungi dari gangguan jin anak kecil itu dikalungi ayat – ayat Al Qur’a,” kata Buya Yahya lagi.

Untuk orang yang sudah dewasa, Buya Yahya tidak menyarankan pakai jimat apapun meski dari Al Qur’an sekalipun. Kalau bisa, baca Al Qur’an atau zikir langung.

“Kalau sudah tua, ya baca Al Qur’an dan Zikir, jangan pakai kalung ayat. Jadi ga semua jimat langsung murtad. Dilihat dulu keyakinannya,” kata Buya Yahya lagi.***

 

Editor: Ferry Indra Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah