Viral Ceramah Oki Setiana Dewi, Inilah Dosa Nusyuz Suami Terhadap Istri, Mengundang Murka Allah

- 4 Februari 2022, 14:42 WIB
Viral ceramah Ustadzah Oki Setiana Dewi, inilah bentuk nusyuz suami pada istri yang dimurkai Allah.
Viral ceramah Ustadzah Oki Setiana Dewi, inilah bentuk nusyuz suami pada istri yang dimurkai Allah. /Pixabay @PublicDomainPictures/


DESKJABAR
- Viral di media sosial, ceramah Ustadzah Oki Setiana Dewi yang dianggap menormalisasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Hal ini menjadi viral karena ceramah Oki Setiana Dewi dinilai membahayakan bagi wanita yang ketika menerima KDRT dari suami, karena harus diam saja dan menyembunyikannya.

Jika melihat dari kutipan ceramah Oki Setiana Dewi sendiri, ia sebenarnya mengajak para istri untuk menutup aib suami dan tidak menjelek-jelekkan pasangan.

Baca Juga: Tunaikan Amalan Ini di Hari Jumat, Utang Lunas, Penyakit Sembuh, dan Kesusahan Sirna, Kata Syekh Ali Jaber

Namun netizen menganggap hal yang diungkapkan Oki Setiana Dewi itu akan mengakibat para wanita menjadi tidak terlindungi jika suami melakukan KDRT.

Berikut kutipan ceramah Oki Setiana Dewi yang dianggap kontroversial dan viral di media sosial:

“Suaminya dari kejauhan melihat dan mendengar apa yang dibilang sang istri, dia kaget bukan main. Padahal istrinya bisa saja mengadukan apa yang baru saja terjadi padanya bahwa ada kekerasan dalam rumah tangga di rumah ini baru saja.”

Baca Juga: WASPADA OMICRON, Inilah 5 Derajat Gejala Covid-19 Omicron, Kasus Positif Covid-19 Kian Tinggi

Kemudian kutipan Oki Setiana Dewi berikutnya:

“Mendengar pernyataan itu, hati sang suami langsung luluh, 'Ya Allah istriku menyimpan aib aku'. Jadi nggak perlu menceritakan aib yang sekiranya membuat menjelek-jelekkan pasangan kita sendiri.”

Islam sendiri memandang perbuatan suami menyakiti istri adalah salah satu dosa besar yang tidak disukai Allah.

Baca Juga: 2 Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Kata Nabi Muhammad SAW, Doa nya Dikabulkan Allah SWT

Rasulullah SAW bersabda:  “Hendaklah engkau memberinya makan jika engkau makan, memberinya pakaian jika engkau berpakaian, tidak memukul wajah, tidak menjelek-jelekkannya.”  (HR Ibnu Majah)

Nusyuz suami pada istri

Mengutip dari ‘HUKUM ISLAM DAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA’  oleh Abdul Haq Syawqi, Pascasarjana UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, berikut pengertian nusyuz dari empat imam besar Islam.

Menurut Fuqaha Hanafiyah, nusyuz artinya ketidaksenangan yang terjadi diantara suami istri. Sementara Fuqaha Malikiyah mendefinisikan nusyuz sebagai permusuhan yang terjadi antara suami istri.

Baca Juga: Sentuh Kulit Sosok Ini, Allah akan Selamatkan dari Neraka Jahanam, Simak Penjelasan Syekh Ali Jaber

Lalu Ulama Syafi’iyya, nusyuz adalah perselisihan yang terjadi antara suami istri. Sementara ulama Hambaliyah mendefinisikannya dengan ketidaksenangan dari pihak suami maupun istri disertai pergaulan yang tidak harmonis.

Melihat dari definisi nusyuz menurut empat  imam besar, berarti nusyuz tidak hanya dilekatkan pada isteri saja. Tapi suami juga bisa melakukan perbuatan nusyuz pada istri.

Berikut perbuatan nusyuz suami pada istri menurut keterangan dari empat imam besar Islam:  

Baca Juga: Ingin Awet Muda dan Memiliki Wajah Glowing, Rutinlah Minum Ramuan Herbal Ala dr. Zaidul Akbar Ini

Menurut ulama Hanafiyah, nusyuz dari pihak suami terhadap istri adalah berupa rasa benci sang suami terhadap istrinya dan mempergaulinya dengan kasar.

Fuqaha Malikiyah mendefinisikan nusyuz dari suami dengan sikap suami yang memusuhi istri, menyakitinya, baik dengan hijr atau pukulan yang tidak diperbolehkan oleh syara’. Bisa juga dalam bentuk hinaan pada istri.

Sementara Ulama Syafi’iyah mendefinisikan nusyuz oleh suami dengan sikap suami yang memusuhi istrinya dengan pukulan dan tindak kekerasan lainnya serta berlaku tidak baik terhadapnya.

Baca Juga: Istri Harus Baca 3 Doa Ini, Rezeki Suami Seret Bisa Teratasi, Begini Caranya Agar Terkabul

Dan ulama Hambali memberi definisi nusyuz suami pada istri sebagai perlakuan kasar suami terhadap istrinya dengan pukulan dan memojokkan atau tidak memberikan hak-hak istri seperti hak nafkah dan sebagainya.

Melansir dari islam.nu.or.id, “Ini Pandangan Islam Soal Kekerasan Suami Dalam Rumah Tangga”, 21 Juli 2017, ditegaskan juga bahwa nusyuz bisa dilakukan oleh suami dan juga istri.

Oleh karena itu, para laki-laki  perlu mempelajari kembali bentuk-bentuk nusyuz, kekerasan, dan penanganannya agar tidak mengundang murka Allah.

Baca Juga: Ingin Rezeki Melimpah Meski Tanpa Diminta, Tunaikan Dulu yang Satu Ini, Syekh Ali Jaber Menjelaskan

Suami yang melakukan kekerasan pada istri berarti telah melakukan dosa besar yang dibenci Allah SWT.  Dan KDRT yang dilakukan suami bisa mengarah pada tindak kriminal.***

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: islam.nu.or.id Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah