"Para ulama sepakat mewarnai rambut selain hitam maka sah, dengan catatan ditempat tersebut bukan menjadi syiar-nya orang yang tidak beriman," kata Buya Yahya.
Diperbolehkan bukan berarti bertindak semaunya, namun tergantung pada apa yang menjadi tujuannya.
"Yang jadi masalah bukan warna-warninya, tapi yang jadi masalah adalah ikut siapa kamu mewarnai rambut," kata Buya Yahya.
Untuk tampil lebih menarik jangan berlebihan, karena yang berlebihan itu tidak baik.***