Bagaimana Hukum Menyemir Rambut Warna-Warni dalam Pandangan Agama Islam ? Buya Yahya Memberi Penjelasan

- 20 Januari 2022, 19:17 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /YouTube/Al-Bahjah TV/

Dari hadits di atas, bisa disimpulkan bahwa hukum mewarnai rambut dalam Islam adalah diperbolehkan, dan sebagai umat Islam, justru dianjurkan mewarnai rambut untuk menutupi uban.

Dalam mewarnai rambut ada ketentuan atau syarat, yaitu dibolehkan mewarnai rambut dengan warna apa saja kecuali hitam, hal ini sudah ditegaskan oleh hadits Rasul Shalallahu 'Alaihi Wassalam.

Baca Juga: WASPADA, Jin Bencong Sering Mengganggu Pria ? Ustadz Abdul Somad Menjelaskan Cara Penyembuhan

"Akan ada sekelompok kaum di akhir zaman, yang mereka menyemir rambutnya dengan warna hitam. Seperti bulu tembolok merpati. Mereka tidak mendapatkan bau surga," (HR. Abu Daud: 4214).

Selain itu ada hadits riwayat Imam Muslim dari Jabir Bin Abdillah Radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:

"Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tapi hindarilah warna hitam," (HR. Muslim).

Baca Juga: SERAM ! Menyerobot Makan Sesajen untuk Nyi Roro Kidul, Apa yang Terjadi ?

Alasan dilarang mewarnai rambut dengan warna hitam, akan tetapi diperbolehkan dengan warna lain karena dikawatirkan akan terjadi penipuan atau pengelabuan orang yang sudah tidak muda lagi jadi terlihat muda.

Mengelabui orang lain yang mengira tetap terlihat awet muda, padahal rambut sudah banyak beruban, karena sama saja dengan menipu, dan hukumnya dosa.

Uban bukan syarat mutlak untuk mewarnai rambut, anak muda yang belum beruban pun boleh mewarnai rambut namun dengan catatan.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Youtube Buya Yahya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x