Bagaimana Hukum Menyemir Rambut Warna-Warni dalam Pandangan Agama Islam ? Buya Yahya Memberi Penjelasan

- 20 Januari 2022, 19:17 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /YouTube/Al-Bahjah TV/

DESKJABAR - Rambut adalah mahkota bagi setiap orang, sehingga menjadi salah satu patokan dalam menentukan penampilan.

Tren gaya rambut terus berkembang dari waktu ke waktu, tidak hanya model potongan rambut saja, namun juga tampilan warna rambut.

Islam merupakan agama yang mengatur setiap aspek kehidupan manusia, salah satunya mengenai mewarnai atau menyemir rambut.

Baca Juga: Nyi Roro Kidul Aslinya Wanita Batak ? Buya Yahya Menjelaskan Siapa Makhluk Itu

Mewarnai rambut dengan warna selain hitam itu diperbolehkan untuk mengatasi masalah uban yang mengganggu penampilan.

"Menyemir rambut dengan warna hitam tidak diperkenankan, kecuali selain warna hitam diperbolehkan,"dikutip DESKJABAR.com dalam kanal YouTube Buya Yahya Official Channel Sabtu, 20 Januari 2020.

Sesuai hadits Nabi Muhammad yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berikut ini:

Baca Juga: Para Gadis Jangan Melakukan Ini di Kamar Mandi, Sebab Jin Bakal Naksir. Ustadz Khalid Basalamah Mengingatkan

"Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak menyemir uban mereka, maka selisilah mereka," (HR. Bukhari dan Muslim).

Dari hadits di atas, bisa disimpulkan bahwa hukum mewarnai rambut dalam Islam adalah diperbolehkan, dan sebagai umat Islam, justru dianjurkan mewarnai rambut untuk menutupi uban.

Dalam mewarnai rambut ada ketentuan atau syarat, yaitu dibolehkan mewarnai rambut dengan warna apa saja kecuali hitam, hal ini sudah ditegaskan oleh hadits Rasul Shalallahu 'Alaihi Wassalam.

Baca Juga: WASPADA, Jin Bencong Sering Mengganggu Pria ? Ustadz Abdul Somad Menjelaskan Cara Penyembuhan

"Akan ada sekelompok kaum di akhir zaman, yang mereka menyemir rambutnya dengan warna hitam. Seperti bulu tembolok merpati. Mereka tidak mendapatkan bau surga," (HR. Abu Daud: 4214).

Selain itu ada hadits riwayat Imam Muslim dari Jabir Bin Abdillah Radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:

"Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tapi hindarilah warna hitam," (HR. Muslim).

Baca Juga: SERAM ! Menyerobot Makan Sesajen untuk Nyi Roro Kidul, Apa yang Terjadi ?

Alasan dilarang mewarnai rambut dengan warna hitam, akan tetapi diperbolehkan dengan warna lain karena dikawatirkan akan terjadi penipuan atau pengelabuan orang yang sudah tidak muda lagi jadi terlihat muda.

Mengelabui orang lain yang mengira tetap terlihat awet muda, padahal rambut sudah banyak beruban, karena sama saja dengan menipu, dan hukumnya dosa.

Uban bukan syarat mutlak untuk mewarnai rambut, anak muda yang belum beruban pun boleh mewarnai rambut namun dengan catatan.

Baca Juga: Tali Pocong Tidak Dibuka, Benarkah Menjadi Setan Pocong Gentayangan ? Ustadz Khalid Basalamah Menjelaskan

"Para ulama sepakat mewarnai rambut selain hitam maka sah, dengan catatan ditempat tersebut bukan menjadi syiar-nya orang yang tidak beriman," kata Buya Yahya.

Diperbolehkan bukan berarti bertindak semaunya, namun tergantung pada apa yang menjadi tujuannya.

"Yang jadi masalah bukan warna-warninya, tapi yang jadi masalah adalah ikut siapa kamu mewarnai rambut," kata Buya Yahya.

Untuk tampil lebih menarik jangan  berlebihan, karena yang berlebihan itu tidak baik.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Youtube Buya Yahya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x