YORIS dan Pak Kades Bongkar Soal Alasan Cabut Kuasa Hukum di Kasus Pembunuh Ibu dan Anak di Subang

- 28 Desember 2021, 07:23 WIB
Pak Kades dan Yoris klarifikasi alasan gabung dengan Yosef di kasus pembunuh ibu dan anak di Subang
Pak Kades dan Yoris klarifikasi alasan gabung dengan Yosef di kasus pembunuh ibu dan anak di Subang /Youtube Misteri Mbak Suci/

DESKJABAR – Di pengujung tahun 2021 perkembangan pengungkapan kasus pembunuh ibu dan anak di Subang yang sudah masuk bulan kelima, dikejutkan dengan aksi yang dilakukan Yoris.

Yoris sejak Sabtu 24 Desember 2021 telah berganti kuasa hukum dan kini bergabung dengan kuasa hukum ayahnya, Yosef, dalam kelanjutan kasus pembunuh ibu dan anak di Subang.

Kepala Desa atau Kades Jalancagak, Indra Zainal yang ikut mendampingi Yoris saat pertemuan dengan pihak Kuasa Hukum Rohman Hidayat, memberikan klarifikasi soal alasan Yoris hengkang dari ATS LawFirm, yang sudah 2 bulan mendampinginya.

Baca Juga: PENGAKUAN Achmad Taufan, Ada Oknum Coba Pecah Belah Yosef dan Yoris di Kasus Subang

Mengutip dari kanal Youtube Misteri Mbak Suci, yang tayang pada Selasa 28 Desember 2021, pak Kades Indra Zainal memaparkan alasan Yoris pindah kuasa hukum.

Pak Kades Indra Zainal yang juga selaku paman dari Yoris, mengemukakan bahwa hal itu sebagai bagian dari tugasnya untuk menyatukan antara ayah dan anak.

“Ini bagian dari tugas saya untuk menyatukan antara ayah dan anak, dimana waktu itu rekan-rekan media tahu saya pernah mau mempertemukan beliau-beliau ini, tetapi gagal karena ada hal-hal yang membuat mereka tidak bisa dipertemukan,” ujar Pak Kades Indra Zainal.

Namun, menurut Indra,akhirnya Yoris telepon dan mengatakan ingin bertemu dengan bapaknya. “Alhamdulillah sudah bertemu dan saya bahagia dan bangga mereka bisa bertemu dan bisa sama-sama,” tuturnya.

Baca Juga: WAH! ADA SG 2 Ungu di Kode Redeem FF PIlihan 28 Desember 2021, Resmi dari Garena, INI KODENYA

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: YouTube Misteri Mbak Suci


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x