Dirangkum dari kedua judul itu, bahwa saksi-saksi melalui masing-masing pengacara, yaitu Rohman Hidayat (dari pihak Yosep) dan Achmad Taufan (Yoris dan Danu) bahwa harapan masing-masing kliennya tidak tersangkut kasus pembunuhan ibu dan anak itu.
Diketahui, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu adalah istri dan anak dari Yosep, serta ibu dan adik dari Yoris, dimana Danu masih bersaudara, serta Yanti adalah istri Yoris.
Achmad Taufan selaku pengacara Yoris dan Danu, menyebutkan, bahwa pemeriksaan itu bersifat gabungan di Polda Jawa Barat dan Polres Subang untuk melakukan konfrontir, untuk memastikan pertanyaan-pertanyaan sebelumnya.
Diketahui, pada hari bersamaan, ada 12 orang saksi ditanyai lagi oleh polisi untuk mencari pembunuh ibu dan anak di Jalancagak, Subang itu.
Dikatakan juga oleh Achmad Taufan, diyakini polisi sebenarnya sudah punya gambaran, apakah apa-apa tentang pernyataan Yoris dan Danu sesuai atau tidak dengan pemeriksaan kali ini.
Baca Juga: ANALISA TERBARU Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Ada Sesuatu di Mobil Alphard ?
Ketika ditanya soal DNA, Achmad Taufan mengatakan, untuk Yoris dan Danu tidak ada bahasa DNA. “Mungkin sisi yang lain,” ujarnya.
Hanya disebutkan, kata Achmad Taufan, yang ditanyakan lebih berkisar dimana Danu pada tanggal 18 Agustus 2021, dan Yoris pada tanggal 17 Agustus 2021.