DESKJABAR - Rizky Billar suami dari Lesti Kejora kembali melaporkan sedikitnya delapan akun media sosial (medsos) ke Polda Metro Jaya, Selasa 23 November 2021,
Pelaporan yang dilakukan Rizky Billar itu terkait dengan kasus dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik. Pelaporan tersebut disampaikan ke SPKT Polda Metro Jaya.
Namun Rizky Billar enggan mengungkap bentuk ancaman yang dilakukan oleh delapan akun tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh salah satu bentuk ancamannya berupa pembunuhan.
"Yang pasti (ancaman) itu berkaitan dengan saya dan keluarga saya. Ancaman (pembunuhan) salah satunya seperti itu," ujar Rizky Billar.
Baca Juga: KASUS SUBANG TERBARU 2021: Tersangka Sudah Diketahui Kenapa Belum Diumumkan?Alasannya MENGEJUTKAN
Laporan suami Lesti Kejora Rizky Billar telah diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/5855/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 23 November 2021. Delapan akun tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran di Pasal 27 ayat 4 Juncto Pasal 5 ayat 4 UU ITE tentang Pengancaman di media sosial.
"Beberapa akun yang sudah kita data dan kita berikan bukti-buktinya untuk pembuatan laporan di SPKT. Yang pasti ada lebih dari delapan akun dan bukti dari screenshot dan capture dari mas Billar," kata Kuasa Hukum Rizky Billar, Sandy Arifin..
Sebelum melaporkan delapan akun tersebut, suami Lesty Kejora ini mengaku telah memberikan teguran. Sayangnya, teguran itu tidak direspon dan bahkan ada yang menonaktifkan akunnya.
"Kemudian saya pelajari juga akun ini sekitar dua atau tiga bulan. Saya merasa ini sudah kelewat batas, sehingga saya akhirnya membuat laporan," ucapnya.