Simkah Web Kemenag, Awas Jangan Salah Mengakses, Jangan Jangan Nanti Dapat Kartu Nikah Palsu

- 1 Oktober 2021, 14:39 WIB
Resmi, Kemenag Ganti Buku Nikah Jadi Digital, Ini Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital
Resmi, Kemenag Ganti Buku Nikah Jadi Digital, Ini Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital /PMJ News

DESKJABAR- Musim menikah saat ini banyak orang menanyakan soal cara mendapatkan kartu nikah digital melalui Simkah Web Kemenag.

Memang program kartu nikah digital ini baru diluncurkan tahun ini menggantikan buku nikah fisik. Untuk mendapatkannya harus mengakses situs Simkah Web Kemenag.

Beberapa prosedur yang harus dilakukan agar bisa mengakses langsung ke Simkah Web Kemenag. Jangan sampai salah mengakses karena bisa saja malah mendapat kartu nikah palsu.

Baca Juga: Pengungkapan Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Kian Dekat, Pemeriksaan dan Olah TKP Semakin Intens

Baca Juga: Tersangka Pembunuh Ibu dan Anak di Subang sudah Ditangkap ? Ini Penjelasan Kapolda Jabar Irjen Ahmad Dofiri

Berikut merupakan mekanisme pasangan calon pengantin untuk mendapatkan kartu nikah digital yang dihimpun Deskjabar.com:

1. Mengakses website www.simkah.kemenag.co.id dan mengisi formulir.

2. Mengisi data lengkap berupa identitas, nomor telepon dan alamat e-mail yang aktif.

3. Merampungkan akad nikah.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x