DESKJABAR- Musim menikah saat ini banyak orang menanyakan soal cara mendapatkan kartu nikah digital melalui Simkah Web Kemenag.
Memang program kartu nikah digital ini baru diluncurkan tahun ini menggantikan buku nikah fisik. Untuk mendapatkannya harus mengakses situs Simkah Web Kemenag.
Beberapa prosedur yang harus dilakukan agar bisa mengakses langsung ke Simkah Web Kemenag. Jangan sampai salah mengakses karena bisa saja malah mendapat kartu nikah palsu.
Baca Juga: Pengungkapan Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Kian Dekat, Pemeriksaan dan Olah TKP Semakin Intens
Berikut merupakan mekanisme pasangan calon pengantin untuk mendapatkan kartu nikah digital yang dihimpun Deskjabar.com:
1. Mengakses website www.simkah.kemenag.co.id dan mengisi formulir.
2. Mengisi data lengkap berupa identitas, nomor telepon dan alamat e-mail yang aktif.
3. Merampungkan akad nikah.