Ada Baiknya Perlengkapan Sholat Wajib Dicuci Secara Rutin, Ini Alasan Dokter

- 22 April 2021, 10:50 WIB
Alat-alat sholat wajib dicuci secara rutin, agar kebersihannya tetap terjaga.
Alat-alat sholat wajib dicuci secara rutin, agar kebersihannya tetap terjaga. /Antara/


DESKJABAR
- Perlengkapan sholat, sebaiknya dicuci secara rutin agar kebersihannya tetap terjaga, terutama bagi masyarakat yang menjalankan ibadah sholat di Masjid atau Mushola.

"Tidak perlu setiap hari, tapi reguler dicuci jauh lebih baik, misalnya tiga sampai empat hari sekali," kata Ketua Divisi Pedoman & Protokol Tim Mitigasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Dr dr Eka Ginanjar, SpPD-KKV di Jakarta, Kamis, 22 April 2021.

Ia mengatakan, jika memungkinkan, pisahkan perlengkapan sholat untuk di rumah dan untuk di Masjid, atau untuk dibawa saat bepergian. Siapkan tas khusus yang berisi sajadah, sarung atau mukena untuk dibawa ke Masjid. Jagalah jarak dengan orang lain untuk meminimalkan risiko droplet tertempel di perlengkapan sholat.

Baca Juga: Ingin Puasa Ramadhan Tidak Loyo, Hindari 4 Jenis Menu Ini Ketika Makan Sahur, Salahsatunya Kopi

Dia mengingatkan, orang-orang untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Pilihlah tempat sholat yang sudah menjalankan protokol kesehatan dengan ketat dan mengikuti arahan dari pemerintah mengenai ketentuan pelaksanaan tarawih, termasuk punya sirkulasi udara yang baik.

"Selama sirkulasi dalam Masjid dirasakan baik, maka tidak masalah sholat di dalam Masjid. Prinsip VDJ (Ventilasi, Durasi dan Jarak) harus diperhatikan," ujarnya, seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Final Persib vs Persija di Piala Menpora 2021, Ezra Walian Waspadai Penampilan dan Kualitas Pemain Lawan

Tapi sah-sah saja, bila Anda memilih untuk sholat di area luar ruangan ketika berada di Masjid.

Meski belum semua Masjid dan Mushola boleh kembali membuka akses untuk orang-orang yang ingin beribadah selama Ramadhan, pemerintah sudah mengeluarkan panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri untuk wilayah di luar zona oranye dan merah penularan Covid-19.***

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah