Munggahan Ramadhan 1442 H/2021, Warga Tak Membeli Banyak Daging Sapi, Khawatir Mubazir

- 12 April 2021, 11:41 WIB
Pasar Rawa, Desa Tanimulya, Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Senin, 12 April 2021 pagi
Pasar Rawa, Desa Tanimulya, Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Senin, 12 April 2021 pagi /Kodar Solihat/DeskJabar

KH Mahbub menjelaskan bahwa janganlah keluar dari kebiasaan manusia/masyarakat (adat-istiadat) kecuali yang diharamkan. Dia menekankan tidak perlu bagi seseorang untuk menentang tradisi yang dilakukan masyarakat lokal .

Begitu pula dengan mandi, KH Mahbub mengatakan ragam mandi yang terdapat di Indonesia guna menyambut Ramadhan adalah tradisi lokal yang baik. Sebab mandi sendiri dalam Islam merupakan sebuah kebaikan karena terdapat unsur kebersihan di dalamnya.

"Jika tujuannya untuk menghormati bulan suci Ramadhan, maka tentunya kegiatan tersebut dinilai boleh-boleh saja dilakukan," kata KH Mahbub.

Namun yang perlu digarisbawahi, tradisi yang baik tersebut bisa saja tidak boleh dilakukan, apabila di dalamnya mengandung kerusakan atau beresiko merusak ibadah lainnya.  

"Contohnya apabila menyakralkan suatu tempat mandi tertentu yang berisiko syirik, atau mandi bersama antara laki-laki dengan perempuan dalam satu tempat, itu tidak boleh dan dilarang," kata dia. ***

Halaman:

Editor: Kodar Solihat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x