Tuduhan Seorang Profesor Menelantarkan Seorang Model dan Anaknya, Dibantah Keras Pihak Prof M

- 6 April 2021, 19:17 WIB
Prof M melalui kuasa hukumnya menjelaskan bahwa kliennya tak ada hubungan spesial apa-apa dengan ES.
Prof M melalui kuasa hukumnya menjelaskan bahwa kliennya tak ada hubungan spesial apa-apa dengan ES. /

 

DESKJABAR- Seorang model bernama ES mendatangi Kantor KPAI Pusat, Senin 5 April 2021. Didampingi kusaa hukumnya, Razman Nasution, ES melaporkan Prof M yang diduga telah menelantarkan dirinya dan anaknya.

Menanggapi hal tersebut, Prof M melalui kuasa hukumnya, DR. Jaja Ahmad Jayus, S.H, M,Hum menjelaskan bahwa kliennya tak ada hubungan spesial apa-apa dengan ES.

"Berikut saya jelaskan kronologis dan klarifikasi posisi interaksi antara ES dengan Prof. M, yang awalnya punya niat baik membantu yang ternyata ada dugaa ujungnya pada pemerasan," katanya saat memberi keterangan kepada media, Selasa, 6 April 2021.

Baca Juga: Massa Habib Bahar bin Smith Dihadap Polisi, Mereka Tertahan di Halaman dan Trotoar PN Bandung

Baca Juga: Habib Bahar bin Smith Tuduh Ada Pejabat Polda Jabar Paksakan Kasus Ini Kembali Dibuka

Berawal dari adanya berita pada hari Senin, 5 April 2021, ES, bersama-sama dengan kuasanya hukumnya, Razman Arif Nasition, telah mandatangi Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Kedatangannya untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran hak anak, khususnya tindakan penelantaran anak yang dilakukan oleh salah seorang Guru Besar PTN, yang juga merupakan Komisaris Independen salah satu BUMN. 

"Dalam pelaporan ke KPAI ini, juga diikuti dengan pernyataan kepada media, dan kemudian beredar berita di berbagai media berkaitan dengan
tuduhan yang tidak benar ini," kata Jaja Selasa sore.

Baca Juga: Banyak Pelayan Kafe di Kota Bandung Kini Asing dengan Bahasa Sehari-hari Menu Dijual

Baca Juga: HYBE Agensi BTS Akuisisi Ithaca Holdings, Ariana Grande, Justin Bieber dan Taylor Swift

Untuk itu, kami selaku kuasa hukum Prof. M, merasa perlu
meluruskan fakta yang terjadi dengan sebernarnya, yang akan kami uraikan di bawah ini.

"Saya akan menjelaskan posisi dan Klarifikasi klien kami, Prof. M, yang benar merupakan Guru Besar pada salah satu Perguruan Tinggi Negeri
di Bandung, dan Komisaris pada salah satu BUMN. Prof M, jadi saat itu berkenalan dengan ES sekitar bulan April 2016, di sebuah Mall di Jakarta Pusat. Pada saat itu ES minta nomor telepon Prof. M. melalui seorang kawannya," paparnya.

Sejak mendapatkan nomor Prof M, ES mulai aktif menghubungi, dan pernah sekali waktu di tahun 2016 mengejar Prof. M ke Bali yang saat itu sedang bertugas, dengan dalih yang bersangkutan kebetulan sedang berlibur ke Bali.

"Sejak semula ES sudah mengetahui bahwa Prof. M telah beristri dan memiliki anak dan sudah ditegaskan bahwa Prof. M tidak akan pernah menikahi yang bersangkutan," paparnya.

Baca Juga: WOW, Lagu Hits Dynamite BTS tak Henti-Hentinya Diganjar Penghargaan, Mengalahkan Gangnam Style

Masuk tahun 2017, ES mendaftar kuliah ke LSPR, dan meminta agar biaya kuliah dapat dibantu oleh Prof. M. hingga studinya selesai.

"Komitmen yang disepakati adalah bahwa ES harus bersungguh-sungguh menjalani studi. Hingga bulan Maret 2021, Prof. M masih memberikan bantuan biaya studi ES karena sudah menjadi komitmennya untuk melihat ES lulus studi dan memiliki masa depan yang lebih baik dengan bekal Pendidikan S-1. Seharusnya, November 2021 ES akan diwisuda," terangnya.

Namun, ada klaim ES yang menyatakan ada pernikahan pada 2018 adalah tidak benar.

"Saya tegaskan hingga saat ini sama sekali tidak ada peristiwa pernikahan antara ES dengan Prof. M, baik secara resmi maupun nikah siri (dibawah tangan). Dengan demikian, pernyataan yang disampaikan oleh ES melalui kuasa hukumnya, Sdr. Razman Arif Nasution, jelas merupakan keterangan palsu kepada publik dan pejabat Lembaga negara (KPAI)," terangnya.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Para Pendaki, Gunung Gede Pangrango Cianjur Dibuka Kembali

Pernyataan ES yang mengklaim bahwa dirinya dibelikan 1 unit apartemen oleh Prof. M, juga tidak benar.

"Fakta yang sebenarnya adalah bahwa Prof. M, pernah memberikan bantuan
biaya sewa apartemen bulanan kepada ES. Bantuan ini terpaksa diberikan oleh Prof. M kepada ES, karena yang bersangkutan berulang kali mengancam akan mempublikasikan hubungan mereka ke keluarga dan kolega Prof.M," jelasnya.

Lalu ada pernyataan mengklaim bahwa Prof. M membiayai dan menunggui proses kelahiran anaknya pada bulan Agustus 2020 di RS Hermina yang dianggapnya sebagai bentuk tanggungjawab Prof. M karena itu adalah anak mereka.

"Perihal anak ini juga merupakan pernyataan tidak benar. Fakta yang
sebenarnya adalah, keberadaan Prof. M di ruang rawat menjelang persalinan dilakukannya semata-mata untuk memberikan bantuan biaya persalinan, karena pada saat itu ES meminta bantuan biaya persalinan dan tidak ada satu pun keluarga maupun rekan-rekan ES yang bersedia membantu dia," jelasnya.

Baca Juga: SEJARAH PERSIB, Pemain Polandia Ini Jadi Pemain Asing Pertama yang Mencetak Gol untuk Persib

Pernyataan ES yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Sdr. Razman Arif Nasution; yang mengklaim bahwa kedatangan Prof. M ke kantornya dimana Prof M menyebut ada ‘kesediaan’ memberikan sejumlah uang sebagai bentuk ‘pengakuan’ atas anak yang dilahirkan ES, adalah tidak benar.

"Fakta yang sebenarnya adalah Prof. M datang ke kantor hukum Razman Arif Nasution adalah atas undangan Sdr. Razman. Dalam pertemuan itu. Sdr.
Razman meminta uang sebesar Rp. 1 Miliar, dengan dalih biaya hidup anak yang dilahirkan oleh ES, yang merupakan hasil hubungan dengan Prof. M. Terhadap permintaan ini, Prof. M menyatakan keberatan karena merasa anak tersebut bukanlah anaknya, dan jika pun ada kesediaan memberikan bantuan, itu hanya karena Prof. M mengetahui bahwa ES tidak memiliki pekerjaan tetap," paparnya.

Sambil menunggu ES lulus kuliah, atas dasar pertimbangan
kemanusiaan, Prof. M bersedia memberikan sejumlah bantuan utk biaya hidup anak tersebut.***

 

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah