DESKJABAR – Tanggal 3 April 2016 menjadi awal yang mengegerkan dunia, setelah adanya rilis yang kemudian dinamakan Panama Papers atau Dokumen Panama, yang menguak praktek ilegal orang-orang penting dunia, termasuk Indonesia. Mereka menyembunyikan kekayaannya di tempat tersembunyi untuk menghindari pajak.
Tercatat sekitar 11,5 juta dokumen rahasia bocor ke publik, yang menjadikan kebocoran dokumen paling menghebohkan dibanding peristiwa Wikileaks. Dokumen rahasia itu tersimpan dalam data berkapasitas sangat besar yakni 2,6 terabite.
Sejarah hari ini mengulas secara singkat kronologi bagaimana kebocoran ini bisa terjadi, yang membuat orang-orang penting dunia kelimpungan, termasuk di Indonesia.
Panama Papers atau yang disebut Dokumen Panama, mengungkapkan praktek politisi, pemimpin dunia terkemuka, hingga selebritas, yang menyembunyikan harta kekayaan mereka di tempat penampungan rahasia untuk menghindari pajak di negaranya masing-masing.
Praktek ilegal yang ada dalam data kebocoran tersebut, sudah berlangsung sejak tahun 1970-an hingga musim semi 2016.
Kronologi kebocoran
Dokumen rahasia yang bocor tersebut, berasal dari sebuah perusahaan asal Panama yakni Mossack Fonseca, yang didirikan oleh Jürgen Mossack dan Ramón Fonseca pada 1977.
Perusahaan ini menyediakan jasa pembentukan perusahaan di negara lain, pengelolaan perusahaan luar negeri, dan manajemen aset.